Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan Viral Uang Pecahan Rp 20.000 Ditambal Potongan Uang Rp 2.000, Apakah Masih Berlaku?

Baca di App
Lihat Foto
Twitter: @ombotaakk
Tangkapan layar unggahan yang menampilkan uang kertas pecahan Rp 20.000 yang robek dan ditambal dengan uang kertas lain.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah twit berisi foto yang menampilkan uang kertas pecahan Rp 20.000 yang robek di bagian pinggir, ramai diperbincangkan di media sosial pada Sabtu (5/6/2021).

Adapun twit itu diunggah oleh akun Twitter @ombotaakk.

"Kejahatan yg hampir sempurna..," tulis akun Twitter @ombotaakk dalam twitnya.

Dalam foto tersebut, pecahan uang kertas Rp 20.000 robek dengan kondisi angka "2" yang hilang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemudian, angka tersebut ditambal dengan pecahan uang kertas Rp 2.000. Sehingga, uang tersebut tertera seperti nominal Rp 20.000.

Hingga Minggu (6/6/2021), unggahan itu sudah diretwit sebanyak 3.270 kali dan disukai sebanyak 8.996 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Baca juga: Haji 2021 Dibatalkan, Ini Prosedur Lengkap Pengembalian Dana dan Paspor Jemaah


Lantas, apakah uang tersebut masih sah digunakan untuk transaksi pembayaran?

Penjelasan BI

Menanggapi unggahan itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menyampaikan bahwa uang yang rusak atau tidak layak edar boleh ditukarkan di Bank Indonesia.

"Kalau dalam panduan, fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri yang dapat dikenali keasliannya itu boleh berlaku," ujar Erwin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/6/2021).

"Foto yang beredar itu masih di bawah 2/3 bagian kerusakannnya, berarti masih bisa digunakan sebagai alat transaksi," lanjut dia.

Selain itu, Bank Indonesia juga memiliki panduan mengenai kondisi uang rusak. Termasuk ketentuan uang denga kerusakan seperti apa yang bisa diganti dan yang tidak bisa diganti. 

Baca juga: Besok Puncak Hujan Meteor Arietid, Ini Waktu Terbaik Menyaksikannya

 

Jenis uang yang tidak layak edar

Masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar di kantor BI setempat atau pada saat kegiatan kas keliling BI, dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh BI.

Uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.

Ciri-ciri yang kertas rupiah tidak layak edar yakni:

  • Uang kertas Rupiah yang memiliki salah satu kriteria jenis kerusakan, seperti hilang sebagian lebih dari 50 mm persegi, ada lubang lebih dari 10 mm persegi, coretan, sobek lebih dari 8 mm, dan ada selotip yang menempel dengan luasan 225 mm persegi.
  • Uang terbakar
  • Uang lusuh dan uang cacat dapat diganti apabila ciri keaslian uang tersebut masih dapat dikenali.

Baca juga: AS Tak Temukan Bukti Teknologi Alien pada Penampakan UFO dalam 20 Tahun Terakhir

Ciri uang kertas Rupiah yang diberi penggantian

Untuk uang rusak nantinya bisa diberi penggantian sesuai dengan nilai nominalnya.

Adapun ciri-ciri yang kertas rupiah yang mendapat penggantian sesuai nominal yakni:

  • Memiliki ciri-ciri uang kertas Rupiah yang dapat dikenali keasliannya
  • Memiliki fisik uang kertas Rupiah dengan bagian lebih dari 2/3 ukuran aslinya
  • Merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap

Sementara, jika uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dan kedua nomor seri uang rusak tersebut berbeda.

Yang perlu diperhatikan adalah Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rusak apabila menurut pertimbangan BI kerusakan uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

Uang kertas Rupiah rusak yang tidak diberi penggantian

Di sisi lain, BI juga memiliki panduan untuk uang kertas rupiah rusak yang tidak mendapatkan penggantian, dengan kondisi:

  • Ukuran uang sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya
  • Tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang tersebut berbeda atau tidak lengkap
  • Uang rusak tidak mendapatkan penggantian bila menurut pertimbangan BI kerusakan dilakukan secara sengaja.

Baca juga: 4 Hujan Meteor di Bulan Juni, Terdekat Besok, Simak Waktu Puncaknya!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi