Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Pilpres 2024 dan Pilkada Serentak

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI
Ilustrasi pemilu. Ali Shahid, seorang penyandang disabilitas, dengan menggunakan kursi roda mencoblos di TPS Kelurahan Poasia Kendari, Rabu (17/4/2019).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Komisi II DPR RI, pemerintah, serta penyelenggara pemilihan umum (pemilu) telah mengadakan rapat untuk membahas pemilu 2024 pada Kamis (3/6/2021).

Adapun penyelenggara pemilu yang terlibat meliputi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hasilnya, telah disepakati hari pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 (Pemilu Presiden dan Legislatif) dan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Baca juga: Menilik Fenomena Pemilih di Pilkada yang Pasang Pasfoto dan Artis Korea...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

 

Lantas, kapan Pilpres 2024 dan pilkada serentak dilaksanakan?

Jadwal Pilpres

Dalam rapat tersebut, Pemilu Presiden dan Legislatif disepakati akan dilaksanakan pada Rabu, 28 Februari 2024 mendatang.

"Ya. Itu hasil kesepakatan tadi malam," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim, mengutip Kompas.com, Jumat (4/6/2021).

Pilpres kerap disebut pesta demokrasi setiap lima tahun sekali. Oleh sebab itu, tahapannya akan dilakukan jauh-jauh hari sebelum hari-H pemungutan suara.

Luqman menuturkan, selain memutuskan hari pemungutan suara, rapat juga memutuskan tahapan Pemilu 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara yakni pada Maret 2022.

Baca juga: Tawuran Antar Pendukung Paslon Pilkada, Mengapa Bisa Terjadi?

Jadwal Pilkada

Semetara itu, selain menyepakati tanggal Pemilu Presiden dan Legislatif, rapat tersebut juga menyepakati tanggal pilkada serentak.

Pilkada serentak disepakati akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Rapat juga menyepakati bahwa dasar pencalonan Pilkada 2024 akan didasarkan pada hasil Pemilihan Legislatif 2024.

Namun, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu masih akan membahas sejumlah masalah krusial terkait Pemilu 2024.

Baca juga: 362 ASN Kena Sanksi karena Melanggar Netralitas Pilkada 2020

Masih kesepakatan awal

Menanggapi tanggal yang telah disepakati itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, jadwal itu masih kesepakatan awal.

Adapun jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang telah disepakati DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu belum bersifat final.

"Poin-poin kesepakatan di atas merupakan kesepakatan awal," kata Ilham mengutip Kompas.com, Sabtu (5/6/2021).

Baca juga: Pro dan Kontra Menanggapi Pilkada di Tengah Pandemi Corona...

Kesepakatan itu diambil dari hasil rapat konsinyering antara KPU, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi II DPR.

Sementara, keputusan resmi mengenai jadwal penyelenggaraan Pilpres dan Pilkada 2024 akan diambil melalui pleno KPU.

Hasil dari pleno KPU kemudian akan dikonsultasikan bersama dengan pemerintah dan DPR.

Dalam menentukan tanggal Pemilu, KPU juga perlu terlebih dulu mengajukan rancangan peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal pemilu.

Baca juga: Menyoal Aturan Pilkada 2020 yang Membolehkan Konser Musik dan Kerumunan Massa...

(Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan | Editor: Krisiandi, Diamanty Meiliana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi