Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Lengkap Membuat Visa ke Luar Negeri

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK / Paolo Gallo
Ilustrasi visa Indonesia.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang akan pergi ke luar negeri memerlukan visa.

Visa adalah surat izin atau persetujuan untuk tinggal sementara di negara lain.

Ada beberapa negara yang melakukan perjanjian dengan negara lainnya, sehingga tidak perlu mengurus visa. Namun, sebagian besar perjalanan luar negeri membutuhkan visa.

Pengurusan visa diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 11 Negara yang Boleh Masuk Arab Saudi, Bukan untuk Haji

Berikut panduan membuat visa luar negeri:

1. Tentukan negara tujuan

Sebelum mengurus visa, lebih lanjut kita harus menentukan terlebih dahulu negara yang dituju.

Satu visa hanya berlaku untuk satu negara tujuan dengan jangka waktu tertentu.

Oleh sebab itu, jika tujuannya ke lebih dari satu negara maka perlu membuat beberapa visa sesuai ketentuan di negara tujuan.

Baca juga: Mengenal Kota Sharm el-Sheikh, Bali-nya Mesir

2. Pengajuan visa

Pengajuan pembuatan visa dapat dilakukan secara online melalui laman https://visa-online.imigrasi.go.id/.

Sejauh ini, hanya ada 600 kuota pelayanan per hari yang akan dilayani pada pukul 07.00-15.00 WIB di jam kerja.

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut langkah pengajuan visa:

  • Akses https://visa-online.imigrasi.go.id/ dan pilih "Buat Permohonan"
  • Kemudian akan muncul ketentuan permohonan visa, klik "Setuju"
  • Pilih jenis visa dan maksud kedatangan/ketujuan
  • Pilih lokasi perbakilan RI untuk pengambilan visa
  • Isikan kolom biodata dengan benar dan lengkap
  • Isikan "Data Penjamin" bisa berupa alamat email, alamat dan identitas perusahaan, atau identitas pimpinan
  • Tambahkan dokumen pendukung yang diperlukan, kemudian klik "Selesai & Kirim"
  • Selanjutnya, kita akan mendapat email verifikasi permohonan visa dan pembayaran. Seluruh informasi pembayaran dan kode verfikasi tertera dalam email tersebut.
  • Kemudian, kita akan mendapat bukti pengantar pembayaran jika sudah melakukan pembayaran.

Baca juga: Sudah Ada Visa Turis, Ini 6 Spot Wisata Menarik di Arab Saudi

3. Wawancara dan verifikasi dokumen

Seelah melakukan pembayaran pengajuan visa, biasanya kita akan melalui tahap wawancara atau verifikasi dokumen.

Tidak semua negara mewajibkan proses wawancara, tetapi proses verifikasi dokumen selalu ada.

Maka sebaiknya, sebelum mengunjungi suatu negara kita pastikan dokumen apa saja yang diperlukan di negara tersebut.

Kita bisa melihatnya melalui website kedutaan Indonesia di negara tujuan.

Baca juga: Jadwal CPNS 2021, Dokumen yang Harus Dipersiapkan, dan Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan

4. Dokumen yang disiapkan

Adapun dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan verifikasi dokumen, meliputi:

Paspopr aktif yang terhitung 6 bulan sebelum masa kadaluwarsanya

  • KTP dan fotokopinya
  • Formulir permohonan visa yang dapat diunduh di website resmi masing-masing kedubes
  • Soft file dan hard file pasfoto
  • Bukti pembayaran visa
  • Surat keterangan sponsor, berupa surat rekomendasi atau surat undangan dari pihak yang berada di luar negeri atau undangan keluarga.
  • Surat keterangan kerja/belajar
  • Dokumen keuangan (slip gaji/rekening koran/tabungan) beserta fotokopinya
  • Jadwal perjalanan dan tiket pesawat
  • Surat keterangan sehat

Baca juga: 8 Dokumen yang Dikenai Bea Meterai Rp 10.000, Apa Saja?

5. Pengambilan visa

Jika pemohon visa tidak banyak, proses pengambilan visa paling cepat 4 hari.

Kita akan mendapat SMS atau email terkait perkembangan proses pengajuan visa.

Selama pengajuan jenis visa yang ditempel di paspor, paspor asli tidak boleh dibawa pulang sehingga pemohon tidak bisa melakukan perjalanan ke negara manapun walau negara itu bebas visa.

Apabila visa sudah jadi, kita bisa datang ke kantor yang ditunjuk untuk mengambil visa bila dokumen ini dikeluarkan dalam bentuk hard copy.

Baca juga: Bagaimana Cara Membuat Paspor Anak?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Negara Bebas Visa dan Visa On Arrival untuk Paspor Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi