Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapkan 5 Dokumen Ini untuk Membuat Kartu Kuning

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu kuning seringkali menjadi salah satu syarat dokumen yang harus dimiliki saat mengajukan lamaran pekerjaan.

Kartu kuning disebut juga kartu pencari kerja AK-1.

Kartu kuning dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), yang dibuat untuk pendataan para pencari kerja.

Baca juga: Lengkap, Begini Alur Seleksi CPNS 2021, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru

Apa saja informasi yang ada di kartu kuning?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada kartu kuning, akan tercantum informasi dari pemilik kartu. Misalnya, nomor induk kependudukan di KTP, data kelulusan, hingga nama-nama sekolah tempat pencari kerja mendapakan gelar.

Nah, bagi Anda yang tengah mengurus kartu kuning, pengurusan kartu kuning bisa dilakukan secara online dan offline.

Dokumen yang harus disiapkan

Sebelum mengurus kartu kuning, sebaiknya Anda mengecek laman kebijakan kantor Disnakerdi wilayah Anda.

Secara umum, ada 5 dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengurusan kartu kuning:

Bagi yang memiliki, bisa juga mempersiapkan surat keterangan pengalaman kerja.

Baca juga: Pemprov Jateng Buka 11.648 Formasi CPNS dan PPPK 2021, Ini Rinciannya!

Cara membuat kartu kuning secara online

Untuk pengurusan kartu kuning secara online, kunjungi laman Disnaker masing-masing daerah kabupaten atau kota.

Berikut prosedur pendaftaran online dihimpun dari laman http://disnaker.ciamiskab.go.id/:

Cara membuat kartu kuning secara offline

Berikut cara mengurus kartu kuning secara luring atau offline:

Baca juga: Ini Formasi CPNS Badan Narkotika Nasional 2021, Total 148 Formasi

Kartu kuning bisa digunakan untuk melamar pekerjaan dan pendataan pencari kerja bagi Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan. 

Berikut beberapa ketentuan soal kartu kuning yang perlu Anda ketahui:

1. Berlaku Nasional

2. Bila ada perubahan data/keterangan lainnya atau telah mendapat pekerjaan harap segera melapor

3. Apabila pencari kerja yang bersangkutan telah diterima bekerja maka Instansi/Perusahaan yang menerima agar mengembalikan AK/I ke Dinas Tenaga Kerja Setempat

4. Kartu berlaku selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan.

Baca juga: Seperti Ini Pose Foto untuk SKD CPNS agar Tak Gagal Terdeteksi Face Recognition

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi