JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu kuning seringkali menjadi salah satu syarat dokumen yang harus dimiliki saat mengajukan lamaran pekerjaan.
Kartu kuning disebut juga kartu pencari kerja AK-1.
Kartu kuning dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), yang dibuat untuk pendataan para pencari kerja.
Baca juga: Lengkap, Begini Alur Seleksi CPNS 2021, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru
Apa saja informasi yang ada di kartu kuning?
Pada kartu kuning, akan tercantum informasi dari pemilik kartu. Misalnya, nomor induk kependudukan di KTP, data kelulusan, hingga nama-nama sekolah tempat pencari kerja mendapakan gelar.
Nah, bagi Anda yang tengah mengurus kartu kuning, pengurusan kartu kuning bisa dilakukan secara online dan offline.
Dokumen yang harus disiapkan
Sebelum mengurus kartu kuning, sebaiknya Anda mengecek laman kebijakan kantor Disnakerdi wilayah Anda.
Secara umum, ada 5 dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengurusan kartu kuning:
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
Bagi yang memiliki, bisa juga mempersiapkan surat keterangan pengalaman kerja.
Baca juga: Pemprov Jateng Buka 11.648 Formasi CPNS dan PPPK 2021, Ini Rinciannya!
Cara membuat kartu kuning secara online
Untuk pengurusan kartu kuning secara online, kunjungi laman Disnaker masing-masing daerah kabupaten atau kota.
Berikut prosedur pendaftaran online dihimpun dari laman http://disnaker.ciamiskab.go.id/:
- Mempersiapakan data pendukung dalam bentuk digital (foto/dokumen) apabila pendaftaran dilakukan secara online
- Melakukan pengisian data/formulir AK-I
- Mencetak nomor registrasi
- Mendatangi kantor Disnaker dengan membawa nomor registrasi untuk mencetak kartu kuning/AK-I Petugas menyerahkan kartu AK-I
- Pencari kerja mem-fotocopy kartu AK-I untuk dilegalisir
- Petugas melegalisir fotocopy kartu AK-I dan menyerahkan ke pencari kerja
Cara membuat kartu kuning secara offline
Berikut cara mengurus kartu kuning secara luring atau offline:
- Datang ke kantor Disnaker setempat.
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
- Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
- Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.
Baca juga: Ini Formasi CPNS Badan Narkotika Nasional 2021, Total 148 Formasi
Kartu kuning bisa digunakan untuk melamar pekerjaan dan pendataan pencari kerja bagi Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan.
Berikut beberapa ketentuan soal kartu kuning yang perlu Anda ketahui:
1. Berlaku Nasional
2. Bila ada perubahan data/keterangan lainnya atau telah mendapat pekerjaan harap segera melapor
3. Apabila pencari kerja yang bersangkutan telah diterima bekerja maka Instansi/Perusahaan yang menerima agar mengembalikan AK/I ke Dinas Tenaga Kerja Setempat
4. Kartu berlaku selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan.
Baca juga: Seperti Ini Pose Foto untuk SKD CPNS agar Tak Gagal Terdeteksi Face Recognition