Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Sekarang Disebut Lebih Gila, Komitmen Pemerintah Disorot

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021) siang.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Seiring bergulirnya era reformasi, pemberantasan korupsi pun semakin gencar dilakukan. Salah satu upaya serius pemerintah adalah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2003.

Kendati demikian, korupsi di era reformasi justru dinilai semakin menggila dibandingkan Orde Baru (Orba).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam dialog dengan Rektor UGM dan pimpinan PTN/PTS seluruh Yogyakarta yang ditayangkan di kanal YouTube Universitas Gadjah Mada, Sabtu (5/6/2021).

"Korupsi sekarang semakin meluas. Lebih meluas dari zaman Orde Baru. Saya katakan, saya tidak akan meralat pernyataan itu. Kenyatannya saja, sekarang, hari ini korupsi itu jauh lebih gila dari zaman Orde Baru. Saya tidak katakan semakin besar atau apa jumlahnya. Tapi meluas," ujar Mahfud.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mahfud MD: Korupsi Sekarang Lebih Gila dari Orba, Ini Kata Pukat UGM

Komitmen pemerintah

Menanggapi hal itu, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rahman menyoroti komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang tidak terlihat.

Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya agenda nasional yang sungguh-sungguh dan terukur dengan parameter jelas.

"Sayangnya kita tidak melihat itu di diri Jokowi. Beliau tidak menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda penting. Agenda pentingnya pada bidang infrastruktur dan ekonomi," kata Zaenur kepada Kompas.com, Minggu (6/6/2021).

"Bahkan sekedar menjaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dirusak oleh aktor-aktor kekuasaan pun tidak dilakukan," sambungnya.

Menurutnya, pemberantasan korupsi di Indonesia hingga 2024 mendatang akan terlihat suram.

Hal itu karena tidak ada semangat presiden untuk itu, berbeda dengan semangatnya dalam membangun infrastruktur.

Baca juga: Mahfud MD: Sekarang Korupsi Lebih Gila daripada Zaman Orde Baru

 

Lembaga yang bersih

Selain itu, ia menyebut pemberantasan korupsi juga mustahil bisa dilakukan, tanpa adanya kelembagaan yang bersih, khususnya institusi penegak hukum.

"Kalau Indonesia mau ada lompatan penting dalam pemberantasan korupsi, maka yang harus dibersihkan adalah institusi penegak hukum, sapunya harus bersih dulu," jelas dia.

Akan tetapi, kondisi di Indonesia menurut dia justru berbanding terbalik. Sebab, institusi penegak hukum masih dikotori oleh berbagai prilaku korup, seperti yang terlihat dalam kasus Djoko Tjandra.

Dari sisi aturan, Zaenur menyoroti belum adanya aturan hukum pemberantasan korupsi secara efektif.

Karena itu, ia menilai ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang harus segera disahkan, yaitu RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Tunai.

"Kalau RUU Perampasan Aset maka koruptor mudah dimiskinkan oleh negara, sedangkan RUU Pembatasan transaksi Tunai juga akan semakin menyulitkan orang melakukan transaksi-transaksi yang berasal dari tindak pidana," ujarnya.

Baca juga: 51 Pegawai KPK Diberhentikan karena TWK, Pukat UGM Minta Presiden Turun Tangan

Pangkal korupsi

Namun, Zaenuri menyebut pangkal dari korupsi di Indonesia adalah partai politik yang korup.

Misalnya, sumber pendanaan partai yang bergantung pada cukong saat ada kontestasi pemilu, sehingga harus membayarnya dengan kebijakan-kebijakan pro-cukong.

"Menurut saya untuk kepartaian ini perlu adanya reformasi, agar menjadi partai yang demokratis. Harus ada aturan-aturan yang membatasi masa jabatan ketumnya, penegakkan kode etik yang jelas, dan lain-lain," kata Zaenur.

Sayangnya, upaya pemberantasan korupsi saat ini justru menghadapi situasi sulit setelah adanya upaya pelemahan KPK.

Dampaknya pun terlihat nyata, seperti merosotnya angka indeks persepsi korupsi dan angka penindakan.

"Tentu sangat disayangkan setelah 23 tahun reformasi, upaya pemberantasan korupsi terhambat. Dampaknya, korupsi semakin menjadi-jadi. Jika tidak ada upaya serius, Indonesia susah untuk terbebas dari belenggu korupsi," jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi