Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Berbagai Macam Surat Perizinan Usaha di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash/Toa Heftiba
Mengenal beragam perizinan usaha sebelum menjalankan berbagai bisnis seperti coffee shop
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Untuk memulai usaha, pelaku usaha tak hanya harus menyiapkan modal dan Sumber Daya Manusia atau SDM saja. Namun juga menyiapkan berbagai perizinan, agar usaha bisa berkembang aman, memiliki surat kelegalan.

Surat perizinan usaha ini penting dipegang oleh pemilik usaha. Surat perizinan bisa melindungi pemilik usaha karena usaha memiliki izin yang legal, juga bisa digunakan untuk mengurus perbankan atau pinjaman modal dari jalur pemerintah maupun non pemerintah.

Dilansir dari Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, @KemenkopUKM, ada berbagai jenis dokumen perizinan usaha di Indonesia.

Sebagai pelaku bisnis atau calon entrepreneur, Anda harus mengenal berbagai macam perizinan usaha seperti berikut ini:

Baca juga: Cara Mengurus Perizinan Usaha Kafe dan Restoran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Ini adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak yang bisa digunakan sebagai sarana melakukan administrasi perpajakan.

NPWP digunakan sebagai identitas diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, baik secara pribadi maupun atas nama usaha.

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah dokumen identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online  Single Submission) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Baca juga: Panduan Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak

3. Izin Usaha

Izin ini juga diberikan atau diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati dan walikota.

Izin usaha diberikan atau diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk memulai usaha dan/atau kegiatan, sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.

4. Izin komersial atau operasional

Seperti izin usaha, izin komersial dan operasional juga diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati dan walikota.

Izin komersial dan operasional diberikan setelah pelaku usaha mendapatkan izin usaha. Izin ini diberikan agar pelaku usaha bisa melakukan kegiatan operasional dan komersial dengan memenuhi persyaratan dan komitmen.

5. Komitmen

Ini merupakan surat pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan/atau izin komersial dan operasional.

Baca juga: Cara Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak

6. Izin lokasi perairan

Izin ini diberikan kepada pelaku usaha  yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

7. Izin lingkungan  

Merupakan surat izin yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan kegiatan.

8. Izin lokasi

Izin yang satu ini diberikan kepada pelaku usaha  untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan kegiatannya.

Berupa pula izin untuk pemindahan hak, dan selanjutnya izin menggunakan tanah untuk usaha dan kegiatannya.

9. Persetujuan Bangunan Gedung

Adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik gedung atau pemilik usaha untuk membangun gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan merawat bangunan gedung.

Semua perizinan untuk usaha ini bisa diakses lewat satu jalur, yaitu melalui oss.go.id.

Sedangkan untuk asistensi dapat dilakukan di Dinas Penanaman Modal Perizinan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) daerah masing-masing. 

Baca juga: Syarat dan Langkah Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi