Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghentian Siaran TV Analog Dilakukan 5 Tahap, Catat Jadwalnya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi tv analog dan tv digital
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi analog dan melakukan penyiaran secara digital secara bertahap.

Pelaksanaan teknis penghentian Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran ini diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Faktor-faktor yang mendasari kebijakan ini, yakni praktik umum di dunia, masukan lembaga penyiaran, pertimbangan kesiapan industri, dan keterbatasan spektrum frekuensi radio

Keterbatasan spektrum frekuensi ini menjadi faktor penting dibalik pemberlakuan ASO secara bertahap.

“Saat ini, dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan, dengan tujuan agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital,” tulis Kominfo dalam siaran pers di Kominfo.go.id.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah stasiun televisi di Indonesia mencapai 701 lembaga penyiaran, sehingga banyak daerah kepadatan siaran televisi analog, menambah kompleksitas proses menuju ASO.

Baca juga: 5 Fakta Migrasi TV Analog ke TV Digital: Jadwal, Daftar Wilayah, dan Perbedaannya

Jadwal penghentian siaran analog

Ditegaskan, tahapan ASO dilakukan lima tahap berdasarkan wilayah, dengan batas waktu seluruhnya tak melewati 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Rincian masing-masing tahapan antara lain:

Dijelaskan bahwa penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut.

Dengan begitu dapat memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.

Baca juga: Siaran TV Digital, Berikut Jenis TV yang Support dan Cara Menangkap Sinyal

Cara migrasi ke siaran digital

Pengguna TV antena rumah biasa atau UHF dengan TV analog perlu memasang set top box (STB) Digital Video Broadcasting–Terrestrial second generation atau DVBT2 (STB).

STB ini menjadi alat bantu penerima siaran digital.

Bagi pengguna TV digital, televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya, dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.

TV digital maupun STB dapat dibeli di toko elektronik atau marketplace daring.

Adapun STB dan TV digital yang telah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat diakses melalui laman berikut:

Sementara itu, ketika proses ASO atau digitalisasi penyiaran selesai, tidak akan ada siaran analog yang tersedia.

Sehingga pemiliki TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB.

Untuk saat ini, siaran analog dan digital masih tersedia secara simulcast.

Oleh karena itu, lembaga penyiaran diminta berpartisipasi melakukan simulcast dan terus mensosialisasikan pemirsanya agar beralih ke siaran digital.

Melansir Kominfo, sistem penyiaran digital merupakan perkembangan yang sangat pesat di dunia penyiaran.

Melalui itu, akan ada peningkatan kapasitas layanan melalui efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio.

Sistem penyiaran televisi digital tak hanya mampu menyalurkan data gambar dan suara, tapi juga memiliki kemampuan multifungsi dan multimedia seperti layanan interaktif, bahkan informasi peringatan dini bencana.

Dengan siaran digital, kualitas gambar dan suara yang diterima jauh lebih baik dibandingkan siaran analog, tidak ada lagi gambar yang berbayang atau segala bentuk noise (bintik-bintik semut) pada monitor TV.

Baca juga: Beda TV Analog dan Digital, Kenapa Harus Migrasi ke TV Digital?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi