Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan STPN 2021, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Baca di App
Lihat Foto
Laman stpn.ac.id
ilustrasi taruna STPN Yogyakarta
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Sekolah Tinggi Pertanahan Negara (STPN) yang ada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka pendaftaran calon taruna untuk Tahun Akademik 2021/2022.

Informasi ini diunggah melalui akun Instagram @kemennterian.atrbpn, Senin (7/6/2021).

Melansir informasi dari laman resmi STPN, pemukaan pendaftaran ini berdasar pada Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 309/ SK-HK.02.02/VI/2019 dan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 84-XVIII-2003.

Berikut ini adalah ketentuan dan tata cara pendaftarannya:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jadwal Lengkap Pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan 2021

Program yang dibuka

Ada 2 program pendidikan di STPN yang dibuka pendaftarannya untuk tahun ini, yakni:

Persyaratan pendaftar

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar, yakni:

Baca juga: 9 Lokasi SKD Dikdin Kemenhub Wajibkan Hasil Negatif PCR atau Antigen, Mana Saja?

Jadwal seleksi

Para pendaftar harus mengikuti serangkaian proses seleksi dan ujian berbasis komputer atau Computer Based Test dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:

Cara pendaftaran

Pendaftaran di lakukan melalui laman penerimaan.stpn.ac.id , mengisi formulir dan mengunggah semua berkas yang diminta dalam bentuk scan format jpg.

Ada pun langkah-langkah pendaftaran selengkapnya dapat disaksikan melalui video tutorial berikut:


Baca juga: Ikut SKD Sekolah Kedinasan 2021, Patuhi Protokol Kesehatan Ini! 

Tidak berstatus ikatan dinas

STPN merupakan sebuah sekolah kedinasan yang kampusnya berlokasi di Yogyakarta. Meski demikian, sekolah yang berada di bawah Kementerian ini tidak berstatus ikatan dinas.

Artinya, setiap taruna yang menjalani pendidikan di STPN tidak terikat dengan perjanjian menjadi seorang CPNS ketika telah selesai melaksanakan masa pendidikan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala UPA Humas dan Kerja Sama STPN, Agung Nugroho Bimasena, saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/6/2021).

"Taruna STPN bukan ikatan dinas. Untuk prospek ke depan lulusan STPN sudah dicantumkan dalam pengumuman," kata Agung.

Prospek yang dimaksud di antaranya berkesempatan mengikuti tes CPNS atau PPPK atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sesuai formasi yang tersedia di Kementerian ATR/BPN, kementerian/lembaga lain/pemerintah daerah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi