KOMPAS.com - Penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia akan menggunakan sistem poin, yang salah satu sanksinya dapat berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan Polri.
Perpol tersebut mengatur tentang penggolongan SIM, serta mengatur jenis pelanggaran lalu lintas dan sanksinya.
Baca juga: Aturan Baru, SIM C Akan Memiliki Beberapa Golongan, Ini Penjelasannya
Berikut sejumlah fakta terkait peraturan tersebut.
1. Sistem poin
Poin adalah nilai yang diberikan kepada pemilik SIM, dalam setiap pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas.
Ketika ada pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas, maka SIM akan ditandai dan diberikan poin.
Adapun poin yang diberikan meliputi, 5 poin, 3 poin, dan 1 poin, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: Polri Rilis Layanan Pembuatan SIM Internasional, Apa Itu?
Sanksi 5 poin diberikan kepada pelanggaran berupa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, dengan tidak memiliki SIM.
Poin tersebut juga diberikan kepada pengemudi yang mengemudi secara tidak wajar, dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.
Untuk sanksi 3 poin diberikan kepada pelanggaran berupa menggunakan pelat nomor palsu, dan pengendara yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.
Baca juga: Mulai 22 September 2019, Polri Luncurkan SIM dengan E-Money
Poin 3 juga diberikan kepada pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB).
Sedangkan poin 1 diberikan kepada pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
Saksi 1 poin juga diberikan kepada pengemudi kendaraan yang menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain.
Daftar lengkap jenis pelanggaran beserta poin sanksi yang diberikan, dapat dicek pada tautan berikut ini.
Baca juga: Cara Memperpanjang SIM, Macam hingga Rincian Tarif Pembuatannya...
2. Poin akan diakumulasi
Setiap poin dari pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan akan terdata dan diakumulasi.
Bila akumulasi poin mencapai batas tertentu, maka sanksi akan dijatuhkan.
Apabila sudah terkumpul 12 poin, maka akan dikenai penalti 1, dan dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Artinya, pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.
Sementara, jika sudah terkumpul 18 poin, akan dikenai penalti 2.
Baca juga: Bisakah Membuat SIM di Luar Daerah Domisili?
3. SIM bisa dicabut
Jika terkena penalti 1 dan penalti 2, maka pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan SIM atau penggantian SIM.
Bahkan, pencabutan SIM dapat dilakukan apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali.
Namun, ada ketentuan di mana harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Baca juga: Pernak-pernik HUT TNI, dari Momen Saling Menyuapi hingga Perpanjangan SIM Gratis
4. Masih dalam tahap sosialiasi
Saat ini, aturan mengenai sistem poin dan sanksi pelanggaran lalu lintas yang tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 masih dalam tahap sosialisasi.
Sosialisasi sanksi poin itu dilakukan selama 6 bulan atau sejak aturan itu diterbitkan pada Februari 2021.
Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Iya masih sosialisasi. Ini sudah level nasional, kami menunggu arahan dan kebijakan dari Korlantas terkait kapan akan diberlakukan," ujar Sambodo, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Soal SIM yang Difungsikan sebagai E-Money, Ini Penjelasan Kepolisian
5. Dinilai efektif menindak pelanggaran
Sambodo menilai, aturan tersebut akan efektif dalam menindak pelanggar lalu lintas karena adanya ancaman penahanan dan pencabutan SIM.
"SIM kalau sudah ditandai, orang akan berhati-hati pelanggaran pertama, kedua, dan ketiga mungkin pelanggaran keempat sudah bisa dicabut SIM-nya," kata Sambodo.
Pemberlakuan aturan tersebut juga mendapat sambutan positif dari pengusaha truk.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DIY Bambang Widjanarko mengatakan sangat setuju dengan adanya penggunaan poin kepada pengendara ketika melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Semua pemilik usaha yang pernah kuliah di luar negeri setuju dengan adanya sistem poin pada pelanggaran lalu lintas. Harapannya jika itu benar diterapkan, jangan sampai jadi ladang pungutan liar (pungli),” kata Bambang, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (3/6/2021).
Baca juga: Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM bagi Pasien Covid-19, Simak Informasi Lengkapnya...
(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Muhammad Isa Bustomi, Muhammad Fathan Radityasani | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Irfan Maullana, Azwar Ferdian)