KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 secara berkala selalu memperbarui peta risiko Covid-19 Indonesia untuk mengetahui status kedaruratan pandemi di masing-masing daerah.
Terakhir, peta ini diperbarui pada Minggu (6/6/2021).
Hasilnya, sejumlah daerah masih dinyatakan ada di zona merah alias risiko tinggi, yakni sebanyak 17 dari 514 kabupaten/kota yang tersebar di Jawa, Sumatera, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 dan Dimulainya Penyekatan Kendaraan di Jembatan Suramadu...
Jumlah ini setara dengan 3,31 persen jika dihitung secara nasional.
Sementara mayoritas daerah di Indonesia saat ini ada di zona oranye atau risiko sedang, yakni sebanyak 331 kabupaten/kota (64,40 persen).
Sebanyak 158 daerah (30,74 persen) yang lain berstatus zona kuning atau risiko sedang, dan sisanya 8 daerah berstatus zona hijau yang terdiri dari 7 kabupaten/kota (1,36 persen) tak ada kasus dan 1 daerah (0,19 persen) tak terdampak.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Zona Hitam di Surabaya dan Mengapa Bisa Terjadi?
Zona merah
Untuk daerah zona merah, mayoritas berada di Pulau Sumatera dan Jawa di urutan selanjutnya, sementara di NTB hanya 1 daerah saja.
Berikut ini adalah daftar lengkap daerah di Sumatera dan Jawa yang masih berstatus sebagai kabupaten/kota dengan risiko Covid-19 tinggi:
Jawa
- Ciamis, Jawa Barat
- Bandung Barat, Jawa Barat
- Kudus, Jawa Tengah
- Tegal, Jawa Tengah
Baca juga: Mengenang Peristiwa Bandung Lautan Api, Bagaimana Sejarahnya?
Sumatera
- Kota Banda Aceh, Aceh
- Kota Medan, Sumatera Utara
- Kota Palembang, Sumatera Selatan
- Dharmasraya, Sumatera Barat
- Solok, Sumatera Barat
- Agam, Sumatera Barat
- Lima Puluh Kota, Sumatera Barat
- Kota Bukittinggi, Sumatera Barat
- Siak, Riau
- Kuantan Singingi, Riau
- Tebo, Jambi
- Karimun, Kepulauan Riau
- Kota Batam, Kepulauan Riau
Data ini tentu akan terus bergerak seiring dengan perkembangan situasi pandemi dan penanganannya di masing-masing daerah.
Baca juga: Penerapan New Normal, Zona Hitam di Surabaya, dan Penjelasan Khofifah...
Indikator penilaian
Untuk diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 memiliki 3 indikator utama untuk menentukan status risiko suatu daerah: indikator epidemiologi; surveilans kesehatan masyarakat; dan pelayanan kesehatan.
Dikutip dari informasi yang ada di laman covid19.go.id, detail dari indikator tersebut adalah meliputi hal-hal berikut:
Indikator epidemiologi:
- Penurunan jumlah kasus positif & probable pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak
- Penurunan jumlah kasus suspek pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak
- Penurunan jumlah meninggal kasus positif & probable pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak
- Penurunan jumlah meninggal kasus suspek pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak
- Penurunan jumlah kasus positif & probable yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak
- Penurunan jumlah kasus suspek yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak
- Persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif & probable
- Laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk
- Mortality rate kasus positif per 100.000 penduduk
- Kecepatan Laju Insidensi per 100.000 penduduk
Indikator surveilans kesehatan masyarakat:
1. Jumlah pemeriksaan sampel diagnosis meningkat selama 2 minggu terakhir
2. Positivity rate rendah (target ≤5 persen sampel positif dari seluruh orang yang diperiksa)
Indikator pelayanan kesehatan:
- Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS Rujukan mampu menampung s.d >20 persen jumlah pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS
- Jumlah tempat tidur di RS Rujukan mampu menampung s.d >20 persen jumlah ODP, PDP, dan pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS
Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?