Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ODGJ Masuk Daftar Prioritas Vaksinasi Covid-19, Ini Penjelasannya...

Baca di App
Lihat Foto
RONY ARIYANTO NUGROHO
Salah satu pasien yang termasuk orang dengan gangguan jiwa saat menerima suntikan vaksin Covid-19 di Paviliun Basudewa Rumah Sakit dr Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/6/2021)
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Program vaksinasi Covid-19 nasional yang digagas Pemerintah secara perlahan terus berjalan.

Satu per satu kelompok masyarakat mulai mendapatkan suntikan vaksin demi menurunkan risiko terinfeksi Covid-19 dan mengalami gejala yang parah.

Diawali dari Presiden dan sejumlah jajarannya pertengahan Januari lalu, kemudian bergerak ke tenaga kesehatan, tenaga pendidik, jurnalis, pelaku usaha, kini para penyandang disabilitas termasuk pengidap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pun mendapat giliran.

Baca juga: Ramai Video Pria Disuntik Jarum Kosong Saat Vaksinasi, Ini Penjelasan Kemenkes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khusus untuk vaksinasi pada kelompok penyandang disabilitas telah dimulai sejak 1 Juni kemarin.

Kelompok masyarakat yang satu ini masuk dalam sasaran vaksinasi nasional dikarenakan masuk dalam kelompok masyarakat yang rentan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tirmizi.

"Iya, karena mereka kelompok rentan ya, seperti di pedoman," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?

Kelompok prioritas

Pedoman yang dimaksud adalah dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.

Mengacu WHO SAGE Roadmap For Prioritizing Uses Of COVID-19 Vaccines In The Context Of Limited Supply, kelompok penyandang disabilitas memang menjadi salah satu kelompok prioritas untuk mendapatkan produk vaksin di tengah persediannya yang terbatas.

Di sana, penyandang disabilitas disebutkan menjadi kelompok yang ada di prioritas tahap II jika negara tempatnya tinggal memiliki ketersediaan vaksin yang terbatas (11-20 persen dari populasi nasional).

Baca juga: Mengenal Vaksin Sinovac yang Telah Tiba di Indonesia

Mereka dinilai menjadi kelompok masyarakat dengan risiko penyakit parah atau kematian yang secara signifikan lebih tinggi.

Berdasarkan informasi resmi di laman Kementerian Kesehatan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mencanangkan vaksinasi bagi penyandang disabilitas, baik fisik maupun mental di  Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, Selasa (1/6/2021).

''Ini pertama kali kita memberikan vaksin khusus ke Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)," kata Menkes.

Menurutnya, ODGJ pada umumnya memiliki penyakit bawaan atau komorbid yang cukup banyak, namun mereka tidak bisa mengungkapkannya dengan terbuka apa yang mereka rasakan.

"Oleh karena itu, saya rasa bagus bisa mulai memberikan prioritas kepada orang yang dengan gangguan jiwa,'' kata dia.

Baca juga: Mengenal 3 Varian Baru Virus Corona yang Diwaspadai Pemerintah

Baca juga: Update Corona Global 8 Juni 2021: India Gratiskan Vaksin untuk Seluruh Orang Dewasa | Pembelajaran Tatap Muka di New York

Proses vaksinasi

Selanjutnya, Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan, dr. Siti Kalimah menyebut ada sebanyak 562.242 penyandang disabilitas di seluruh wilayah Indonesia yang akan divaksin mulai awal Juni 2021.

Mereka semua akan dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi mana pun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.

Hal ini Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.

Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Dugaan Adanya Medan Magnet di Bekas Suntikan Vaksin Covid-19

Untuk memobilisasi, mendaftarkan, dan mengarut akomodasi para penyandang disabilitas termasuk ODGJ ke faskes, Kemenkes menggandeng sejumlah pihak seperti komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta.

Kerja sama juga dijalin dengan Dinas Kependudukan dan Catata Sipil (Dukcapil) untuk mendata kaum ODGJ terlantar yang tidak memiliki NIK.

Baca juga: Ramai soal Beredarnya Masker Palsu, Ini Penjelasan Kemenkes

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Cara Daftar Vaksinasi untuk Usia 50 Tahun ke Atas

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi