Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu Beli TV Baru, Ini Cara Cari Channel TV Digital Pakai STB

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi tv analog dan tv digital
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV analog secara total, paling lambat 2 November 2021.

Tahap pertama penghentian siaran TV analog dimulai paling lambat 17 Agustus 2021.

Penghentian total siaran TV analog itu dilakukan Kominfo dalam rangka migrasi menuju siaran TV digital.

Kominfo menyebutkan, siaran TV digital akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, dan suara yang lebih jernih.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk menyaksikan siaran TV digital, masyarakat membutuhkan TV yang sudah dilengkapi dengan penerima sinyal DVB-T2.

Namun, bagaimana dengan masyarakat yang hanya memiliki TV model lama? Apakah perlu membeli TV baru?

Baca juga: 5 Fakta Migrasi TV Analog ke TV Digital: Jadwal, Daftar Wilayah, dan Perbedaannya

Tidak perlu beli TV baru

Kominfo menyebutkan, masyarakat tidak harus membeli TV baru untuk dapat menikmati siaran TV digital.

TV model lama, seperti model tabung, masih bisa digunakan untuk menonton siaran TV digital, asalkan dilengkapi dengan Set Top Box (STB) yang mampu menangkap sinyal DVB-T2.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Kamis (3/6/2021) di situs jual beli online, harga STB atau dekoder DVB-T2 berada di kisaran Rp 200.000.

Untuk mengcek tipe STB atau TV digital yang mampu menangkap sinyal DVB-T2, dapat dicek melalui tautan berikut ini:

https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi 

Cara menangkap sinyal menggunakan STB

Kominfo memberikan panduan mengenai cara mencari saluran atau channel TV digital bagi pengguna STB DVB-T2.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pastikan TV dan STB terhubung dengan listrik
  2. Nyalakan TV, kemudian masuk ke mode AV
  3. Bila terdapat beberapa mode AV, sesuaikan dengan koneksi STB, misalnya AV1, AV2, dan seterusnya
  4. Setelah mode AV ditentukan, nyalakan STB
  5. Tekan tombol "Menu" pada remot STB
  6. Cari menu "Pencarian Saluran" dan pilih "Pencarian Otomatis". Tunggu hingga pencarian selesai
  7. Jika pencarian sudah selesai pilih "Simpan"
  8. Selamat sinyal siaran TV digital sudah berhasil ditangkap.

Untuk diketahui, agar dapat menikmati siaran TV digital menggunakan STB, TV harus berada dalam mode AV.

Baca juga: Beda TV Analog dan Digital, Kenapa Harus Migrasi ke TV Digital?

TV digital bukan streaming internet

Kominfo menegaskan, siaran TV digital bukan streaming internet, yang membutuhkan pulsa atau kuota data.

Siaran TV digital berstatus FTA (free to air) alias tanpa biaya. Untuk menonton siaran TV digital, tidak perlu internet, pulsa, atau membayar biaya langganan tiap bulan.

Sama dengan siaran TV dulu, masyarakat masih bisa menikmati sinetron, tayangan musik, atau berita, namun dengan tampilan gambar dan suara yang lebih bagus.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Perangkat Penting untuk Migrasi ke TV Digital

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi