Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Masih Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO
Syarat dan cara daftar BPUM UMKM Rp 1,2 juta.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pengajuan usulan BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 masih dibuka hingga 28 Juni 2021.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menegaskan, pengusulan BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap kedua berlaku hingga 28 Juni 2021.

"Mohon diluruskan saja. Yang jelas kami sudah mengedarkan ke daerah untuk usulan tahap kedua, semestinya, bukan tahap ketiga untuk tahun 2021," kata Eddy, seperti diberitakan Kompas.com, 27 Mei 2021.

Baca juga: Penjelasan Kemenkop UKM soal Ramainya Pencairan Tahap 3 BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegasan itu disampaikan Eddy merespons ramainya kabar bahwa BLT UMKM Rp 1,2 juta untuk tahap 3 sudah dicairkan.

BLT UMKM tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.

Penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Baca juga: [HOAKS] BLT UMKM Tahap 3 Sudah Cair

Simak cara mengajukan usulan BLT UMKM berikut ini:

Cara pengajuan BLT UMKM

Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.

Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.

Baca juga: 3 Persoalan Seputar BLT UMKM dan Solusinya

Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca juga: Catat, Berikut Jadwal Pemblokiran Kartu ATM Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, BTN, dan Permata

Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Baca juga: Kuota Terbatas, Siapa Saja yang Berhak Menerima BLT UMKM 2021?

Penyaluran BLT UMKM

Eddy mengatakan, pada tahap pertama, pihaknya telah menyalurkan BLT UMKM kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Sedang tahap berikutnya atau tahap kedua, saat ini masih terus berproses sembari menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Tapi memang anggarannya untuk tahap kedua ini sedang menunggu dari Kemenkeu. Dalam rapat KCP-PEN sudah diperkirakan 9,8 juta ditambah 3 juta (tahap kedua), jadi 12,8 juta penerima," ujar dia.

"Nah, kami sedang menunggu kepastian ketersediaan anggarannya bagi 3 juta penerima untuk tahap kedua ini, begitu," imbuhnya.

Dia berharap, semua proses dapat berjalan dengan cepat sehingga penyalurannya juga dapat dilakukan dengan sesegera mungkin.

Baca juga: 7 Hal yang Perlu Diketahui soal BLT UMKM Rp 1,2 Juta: Syarat, Mekanisme Pengajuan hingga Cara Cek Bantuan di eform.bri.co.id

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta melalui bank BRI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi