Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Bantuan Insentif Pemerintah Kemenparekraf dan Cara Mendapatkannya

Baca di App
Lihat Foto
aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/
Tahapan Bantuan Insentif Pemerintah Kemenparekraf 2021
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Bantuan pemerintah kepada masyarakat di tengah pandemi corona kembali digulirkan. 

Selain Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM dan sejumlah program lainnya, adapula Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Program BIP 2021 dibuka untuk pelaku usaha yang berkecimpung dalam subsektor usaha tertentu, misalnya subsektor ekonomi kreatif (aplikasi, game, developer, kriya fesyen, kuliner dan film), 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta pelaku usaha di subsektor kuliner, kriya, fashion.

Baca juga: Cara Mengecek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BNI, BRI, serta Batas Waktu Pencairannya...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat dikonfirmasi terkait program tersebut, Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, Agustini Rahayu meminta untuk mengakses informasi tersebut langsung di website resmi Kemenparekraf/Barekraf.

"Selamat siang, silahkan akses ke bip.kemenparekraf.go.id atau https://youtu.be/cL-eWcUBLRE," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Penjelasan Kemenkop UKM soal Ramainya Pencairan Tahap 3 BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Berdasarkan informasi di laman BIP Kemenparekraf, berikut ini adalah detail informasi mengenai bantuan tersebut:

BIP Reguler dan BIP JPU

Terdapat dua jenis BIP dalam program ini, pertama adalah BIP Reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha).

Apa perbedaan keduanya?

Mengacu pada definisi yang tertera di Petunjuk Teknis BIP JPU, bantuan ini merupakan  bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) dalam bentuk dana uang untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu keberlangsungan usaha pelaku usaha parekraf, khususnya untuk bertahan menghadapi efek pandemi Covid-19.

Sementara BIP Reguler adalah jenis bantuan yang sama yang diberikan pada para pelaku usaha parekraf untuk meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, jadi tidak terikat waktu pandemi.

Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000

Besar bantuan

Besaran jumlah bantuan disesuaikan dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal Rp 200.000.000 per penerima untuk BIP Reguler, dan sebesar Rp 20.000.000 per penerima untuk BIP JPU).

Dana ini berasal dari Pemerintah yang disalurkan melalui Kemenparekraf.

Kemudian, dana ini akan ditransfer secara langsung ke alamat rekening penerima bantuan.

Baca juga: Masih Belum Mendapatkan 6 Bantuan Pemerintah? Pastikan Kembali Hal Berikut

Sektor usaha

Berbeda jenis bantuan, maka berbeda pula pihak yang dapat mengaksesnya.

BIP reguler dapat diakses oleh pemilik usaha/start up di bidang aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film/video & animasi, serta sektor pariwisata.

Sementara BIP JPU hanya terbuka untuk pelaku usaha di bidang fesyen, kuliner dan kriya.

Baca juga: Istri PNS, TNI/Polri Diperbolehkan Daftar Banpres Produktif, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Persyaratan

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon bantuan untuk mendapatkan bantuan Pemerintah yang satu ini.

Berikut ini adalah persyaratan untuk masing-masing program:

  • BIP Reguler
  1. Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata;
  2. Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan;
  3. Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV;
  4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS;
  5. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha;
  6. Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;
  7. Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir;
  8. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

  • BIP JPU
  1. Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif: kuliner, kriya atau fesyen;
  2. Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP;
  3. Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB;
  4. Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS;
  5. Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan;
  6. Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;
  7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Baca juga: 3 Persoalan Seputar BLT UMKM dan Solusinya


Cara mengakses bantuan

Meski para pelaku usaha yang masuk dalam 6 sektor yang telah disebutkan di atas memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses BIP di Tahun Anggaran 2021, namun tidak semua akan mendapatkannya.

Artinya, pemohon harus memenuhi sejumlah syarat, dan dinyatakan lolos seleksi oleh tim kurator, sebelum akhirnya mendapatkan pencairan bantuan.

Salah satunya, pemohon harus mengajukan proposal berisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang besarnya disesuaikan dengan jenis BIP yang didaftar, kepada pihak penyelenggara untuk dilakukan penilaian. 

Baca juga: Tanya Jawab Seputar BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Bagi mereka yang lolos dan sah menjadi penerima BIP pun ada aturan dan tanggung jawab melekat yang harus mereka ikuti.

Dana bantuan diatur sedemikian rupa ranah penggunaannya, jadi penerima tidak bisa semena-mena menggunakan dana tersebut yang tidak berhubungan dengan tujuan pemberian bantuan.

Untuk pendaftaran dapat dilakukan di laman berikut ini.

Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Kembali Disalurkan pada 2021, Berapa Kuotanya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi