Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Mengurus SKPI untuk Menggantikan Ijazah yang Hilang atau Rusak

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Cara mengurus ijazah rusak atau hilang
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Ijazah adalah surat berharga yang keberadaannya akan selalu dibutuhkan di kemudian hari ketika pemiliknya akan melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan.

Namun sayang, tak semua orang menyadari betapa pentingnya ijazah ini. Sehingga penyimpanannya pun tak berhati-hati hingga ijazah rawan rusak atau hilang.

Selain kelalaian, adanya bencana alam seperti banjir juga bisa mengancam keutuhan ijazah. 

Ketika ijazah hilang, Anda bisa mengurus penerbitan SKPI sebagai ganti ijazah yang sah. SKPI ini bisa didapatkan dengan mengurus beberapa administrasi di kepolisian juga di sekolah almamater dan Dinas Pendidikan.

Berikut ini adalah panduan cara mengurus ijazah hilang atau rusak seperti dicukil dari laman Indonesia.go.id.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Panduan Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak

1. Mengurus administrasi di Polsek

Langkah pertama adalah mengurus atau membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang atau Surat-Surat. 

Laporkan bahwa Anda akan mengurus ijazah yang hilang dan Anda akan diminta menandatangani surat yang ada.

Di langkah ini, siapkan dokumen syarat berupa fotokopi ijazah dan fotokopi identitas diri yaitu KTP.

2. Mengurus administrasi di sekolah yang menerbitkan ijazah

Jika sekolah masih ada, urus administrasi kehilangan ijazah di sekolah almamater.

Di bagian Tata Usaha, laporkan bahwa ijazah hilang atau rusak dan mintalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Surat ini adalah pengganti ijazah resmi yang dilengkapi dengan kop sekolah yang berlaku.

Untuk mengurus SKPI Anda membutuhkan dokumen seperti:

SKPI ini akan ditandatangani kepala sekolah di atas meterai yang sudah disiapkan dan dilengkapi stempel basah, juga penempalan pas foto 3x4 di pojok surat yang dilengkapi cap tiga jari layaknya ijazah asli.

Baca juga: Langkah Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan bagi UMKM

3. Mengurus ke Dinas Pendidikan setempat

Di bagian bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota. Berikut ini adalah syarat yang harus disiapkan:

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani di atas meterai (difotokopi dua lembar).
  • Surat pernyataan saksi yang ditandatangani 2 orang teman seangkatan sekolah di atas meterai (sertakan pula fotokopi ijazah saksi yang sudah dilegalisir dan fotokopi KTP saksi).
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek (2 lembar fotokopi).
  • Fotokopi KTP dua lembar.
  • Fotokopi ijazah hilang yang sudah dilegalisir dua lembar.

4. Panduan mengurus untuk yang sekolahnya sudah tidak ada

Jika sekolah sudah tak ada, Anda bisa langsung mengurus SKPI di Dinas Pendidikan kabupaten atau kota tempat sekolah dulu berdiri.

Siapkan dua lembar fotokopi KTP, Surat Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek, meterai dan fotokopi ijazah.

SKPI nantinya akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dengan kop surat resmi dari Dinas Pendidikan langsung.  

Baca juga: Cara Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi