Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Penghentian Siaran TV Analog untuk Wilayah Jawa Tengah dan DIY

Baca di App
Lihat Foto
DOK. SHUTTERSTOCK
Ilustrasi digitalisasi
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bertahap akan menghentikan siaran TV analog di seluruh wilayah Indonesia.

Proses penghentian pada tahap pertama saat ini sedang dilakukan hingga 17 Agustus 2021 di beberapa kabupaten atau kota di Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Masyarakat yang tidak segera migrasi ke TV digital atau memasang set top box DVBT2 (STB), tidak akan bisa menikmati tayangan di TV.

Baca juga: Kebijakan Kominfo dan Penundaan Pemblokiran Facebook, TikTok, Twitter dkk...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, masyarakat dapat membeli STB DVBT2 di toko elektronik atau marketplace daring.

"Toko-toko elektronik mungkin tidak semua menjual STB, namun rata-rata toko sudah menjual TV digital, yang juga bisa menjadi opsi," ujarnya baru-baru ini kepada Kompas.com.

Sementara pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.

Baca juga: Siaran TV Digital, Berikut Jenis TV yang Support dan Cara Menangkap Sinyal

Berikut jadwal penghentian siaran TV analog untuk wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta:

Jawa Tengah

31 Desember 2021

Baca juga: Jateng Sediakan Vaksinasi Covid-19 Gratis untuk Masyarakat Umum, Simak Informasinya...

17 Agustus 2022

  • Kabupaten Boyolali
  • Kabupaten Sragen
  • Kabupaten Grobogan
  • Kabupaten Kudus
  • Kabupaten Demak
  • Kabupaten Semarang
  • Kota Salatiga
  • Kota Semarang

Baca juga: Cara Pinjam Mobil Dinas Wali Kota Semarang untuk Acara Pernikahan

2 November 2022

  • Kabupaten Magelang
  • Kabupaten Temanggung
  • Kabupaten Kendal
  • Kabupaten Batang
  • Kota Magelang
  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Purworejo
  • Kabupaten Wonosobo
  • Kabupaten Klaten
  • Kabupaten Sukoharjo
  • Kabupaten Karanganyar
  • Kota Surakarta

Baca juga: Alasan di Balik Kewajiban Pengumandangan Lagu Indonesia Raya di DIY Tiap Pagi

DIY

17 Agustus 2022

  • Kabupaten Kulon Progo
  • Kabupaten Bantul
  • Kabupaten Gunungkidul
  • Kabupaten Sleman
  • Kota Yogyakarta

Baca juga: Dibuka Program Pemagangan 2021 di DIY untuk Ratusan Peserta, Tertarik?

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs jual beli online, harga Set Top Box (STB) atau decoder TV di pasaran dijual kisaran Rp 200.000.

Untuk diketahui, perubahan dari TV analog ke TV digital merupakan tren di dunia sejak 2007, seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna internet.

Direktur Penyiaran Kominfo, Geryantika Kurnia mengatakan, latar belakang penghentian siaran TV analog ini terkait dengan efisiensi.

Pasalnya, spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk TV analog menurutnya berada pada pita 700 MHz atau pita yang juga untuk layanan internet.

Oleh karena itu, di seluruh dunia melakukan penghematan penggunaan pita 700 MHz dengan pemanfaatan TV digital yang lebih efisien.

Baca juga: 3 Hal yang Perlu Diketahui soal Layanan Internet PLN Iconnet, dari Cara Daftar hingga Keunggulannya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Perangkat Penting untuk Migrasi ke TV Digital

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi