KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan secara bertahap siaran TV analog.
Adapun penghentian tersebut terkait dengan migrasi TV analog ke digital yang akan dilakukan secara total pada 2 November 2022 mendatang.
Nantinya pengguna TV analog tak bisa lagi menyaksikan siaran televisi, namun mereka masih bisa melihat siaran televisi apabila mereka memasang perangkat DVBT2 (STB) sehingga bisa menyaksikan siaran TV digital.
Harga STB berkisar sekitar Rp 200.000.
Adapun pengentian akan dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Jadwal Penghentian Siaran TV Analog untuk Wilayah Jawa Tengah dan DIY
Berikut jadwal penghentian siaran TV analog untuk wilayah Banten, Lampung, dan Bangka Belitung:
1. Banten
Untuk wilayah Banten terbagi menjadi 3 tahap yakni:
Tahap 1: paling lambat penghentian pada 17 Agustus 2021 yang akan dilaksanakan pada wilayah:
- Kabupaten Serang Kota Cilegon
- Kota Serang
Tahap 2: paling lambat pada 31 Desember 2021 yang akan dilaksanakan pada Kabupaten Pandeglang
Tahap 3: paling lambat penghentian pada 2 November 2022 meliputi wilayah:
- Kabupaten Lebak
Baca juga: Jadwal Penghentian Siaran TV Analog untuk Wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta
2. Lampung
Untuk wilayah Lampung akan ada 2 tahap penghentian yakni:
Tahap 1: paling lambat penghentian pada 31 Maret 2022 yang meliputi wilayah:
- Kabupaten Lampung Selatan
- Kabupaten Lampung Tengah Kabupaten Lampung Timur
- Kabupaten Pesawaran
- Kabupaten Pringsewu
- Kota Bandar Lampung
- Kota Metro
Tahap 2: paling lambat penghentian pada 17 agustus 2022 yang meliputi wilayah:
- Kabupaten Lampung Utara
- Kabupaten Way Kanan
- Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Baca juga: Jadwal Penghentian Siaran TV Analog untuk Wilayah Jawa Timur dan Bali
3. Bangka Belitung
Tahap 1: Dilakukan paling lambat pada 31 Maret 2022 termasuk wilayah:
- Kabupaten Bangka Tengah
- Kabupaten Pangkal Pinang
Tahap 2: Dilakukan paling lambat pada 17 Agustus 2022 adapun wilayah meliputi:
- Kabupaten Bangka
- Kabupaten Bangka Barat
Tahap 3: Dilakukan paling lambat pada 2 November 2022, Adapun wilayahnya meliputi:
- Kabupaten Belitung
- Kabupaten Belitung Timur
Baca juga: 5 Daerah yang Tak Bisa Lagi Menonton Siaran TV Analog Mulai 17 Agustus, Mana Saja?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.