KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan secara bertahap siaran televisi (TV) analog.
Penghentian TV analog ini sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Agar bisa tetap menikmati siaran TV, pengguna TV analog harus migrasi ke TV digital atau memasang set top box DVBT2 (STB).
Perangkat STB tersedia di toko elektronik dan marketplace daring dengan kisaran harga Rp 200.000.
Baca juga: Beda TV Analog dan Digital, Kenapa Harus Migrasi ke TV Digital?
Sementara itu, pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.
Berikut jadwal penghentian siaran TV analog untuk kabupaten atau kota di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan:
Sumatera Utara
31 Maret 2022
Kabupaten Karo
Kabupaten Simalungun
Kabupaten Asahan
Kabupaten Batu Bara
Kota Pematangsiantar
Kota Tanjung Balai
Kabupaten Dairi
Kabupaten Pakpak Bharat
17 Agustus 2022
Kabupaten Langkat
Kabupaten Deli Serdang
Kabupaten Serdang Bedagai
Kota Medan
Kota Binjai
Kota Tebing Tinggi
Sumatera Barat
31 Maret 2022
Kabupaten Solok
Kabupaten Sijunjung
Kabupaten Tanah Datar
Kabupaten Padang Pariaman
Kabupaten Agam
Kota Padang
Kota Solok
Kota Sawahlunto
Kota Padang Panjang
Kota Bukittinggi
Kota Pariaman
17 Agustus 2022
Kabupaten Lima Puluh Kota
Kota Payakumbuh
Kabupaten Pesisir Selatan
Sumatera Selatan
31 Maret 2022
Kabupaten Ogan Komering Ilir
Kabupaten Banyuasin
Kabupaten Ogan Ilir
Kota Palembang
17 Agustus 2022
Kabupaten Musi Banyuasin
Kabupaten Musi Rawas
Kabupaten Empat Lawang
Kabupaten Musi Rawas Utara
Kota Lubuk Linggau
Kabupaten Muara Enim
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Kota Prabumulih
Kabupaten Lahat
Kota Pagar Alam
Kabupaten Ogan Komering Ulu
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Baca juga: Migrasi ke TV Digital, Ini Alat yang Harus Dipasang dan Kisaran Harganya
Mengapa harus migrasi ke TV Digital?
Migrasi dari TV analog ke TV digital merupakan tren di dunia sejak 2007, seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna internet.
Direktur Penyiaran Kominfo, Geryantika Kurnia mengatakan, latar belakang penghentian siaran TV analog ini terkait dengan efisiensi.
Pasalnya, spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk TV analog menurutnya berada pada pita 700 MHz atau pita yang juga untuk layanan internet.
Oleh karena itu, di seluruh dunia melakukan penghematan penggunaan pita 700 MHz dengan pemanfaatan TV digital yang lebih efisien.
Ia menuturkan, baik TV analog maupun TV digital dapat diterima dengan antena terestrial.
Perbedaan salah satunya adalah sinyal yang dipancarkan, yaitu berupa sinyal analog dan sinyal digital.
"Ketika sudah diterima pada perangkat TV, maka TV digital terlihat signifikan perbedaan kualitas gambar dan suaranya lebih jernih dan tidak berbintik seperti di TV analog," ujar dia, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Baca juga: Siaran TV Digital, Berikut Jenis TV yang Support dan Cara Menangkap Sinyal