Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Penghentian Siaran TV Analog Wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi tv analog dan tv digital
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bertahap akan menghentikan siaran televisi (TV) analog di Indonesia.

Ke depan, masyarakat diharuskan untuk migrasi ke TV digital agar tetap bisa menyaksikan siaran televisi.

Penghentian TV analog ini sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2021, terdapat lima tahap penghentian siaran TV analog dari 17 Agustus 2021 hingga paling lambat 2 November 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut jadwal penghentian siaran TV analog untuk kabupaten atau kota di Maluku, Papua, dan Papua Barat:

Baca juga: Jadwal Penghentian Siaran TV Analog Banten, Lampung, dan Bangka Belitung

Maluku

31 Maret 2022

2 November 2022

Maluku Utara

17 Agustus 2022

Baca juga: Jadwal Penghentian Siaran TV Analog untuk Wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta

Papua

31 Maret 2022

2 November 2022

Baca juga: Jadwal Penghentian Siaran TV Analog untuk Wilayah Jawa Tengah dan DIY

Papua Barat

31 Maret 2022

Baca juga: Ramai Isu Denjaka Mendarat di Papua Tumpas KKB, Ini Kata Marinir dan TNI AL

Masyarakat diimbau migrasi ke TV digital

Bagi masyarakat pengguna TV analog yang berada di Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara, diharuskan untuk migrasi ke TV digital atau memasang memasang set top box DVBT2 (STB) sebelum batas waktu di atas.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital tanpa memasang STB.

Menurutnya, masyarakat dapat membeli STB DVBT2 di toko elektronik atau marketplace daring.

"Toko-toko elektronik mungkin tidak semua menjual STB, namun rata-rata toko sudah menjual TV digital, yang juga bisa menjadi opsi," ujarnya awal bulan ini.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs jual beli online, harga Set Top Box (STB) atau decoder TV di pasaran dijual kisaran Rp 200.000.

Sementara pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa memasang STB.

Baca juga: Memburu KKB di Papua, Ini Sederet Alasan Mengapa Mereka Sulit Ditumpas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi