KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bertahap akan menghentikan siaran televisi (TV) analog di Indonesia.
Ke depan, masyarakat diharuskan untuk migrasi ke TV digital agar tetap bisa menyaksikan siaran televisi.
Penghentian TV analog ini sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2021, terdapat lima tahap penghentian siaran TV analog dari 17 Agustus 2021 hingga paling lambat 2 November 2022.
Berikut jadwal penghentian siaran TV analog untuk kabupaten atau kota di Maluku, Papua, dan Papua Barat:
Baca juga: Jadwal Penghentian Siaran TV Analog Banten, Lampung, dan Bangka Belitung
Maluku
31 Maret 2022
- Kabupaten Seram bagian Barat
- Kota Ambon
2 November 2022
- Kabupaten Maluku Tenggara
- Kota Tual
Maluku Utara
- 31 Maret 2022
- Kabupaten Halmahera Barat
- Kota Ternate
17 Agustus 2022
- Kabupaten Halmahera Selatan
- Kota Tidore Kepulauan
Baca juga: Jadwal Penghentian Siaran TV Analog untuk Wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta
Papua
31 Maret 2022
- Kabupaten Jayapura
- Kabupaten Keerom
- Kota Jayapura
2 November 2022
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Mamberamo Raya
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Yalimo
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Nabire
- Kabupaten Biak Numfor
- Kabupaten Supiori
Baca juga: Jadwal Penghentian Siaran TV Analog untuk Wilayah Jawa Tengah dan DIY
Papua Barat
31 Maret 2022
- Kabupaten Sorong
- Kota Sorong
- Kabupaten Manokwari
- Kabupaten Manokwari Selatan
- Kabupaten Pegunungan Arfak.
Baca juga: Ramai Isu Denjaka Mendarat di Papua Tumpas KKB, Ini Kata Marinir dan TNI AL
Masyarakat diimbau migrasi ke TV digital
Bagi masyarakat pengguna TV analog yang berada di Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara, diharuskan untuk migrasi ke TV digital atau memasang memasang set top box DVBT2 (STB) sebelum batas waktu di atas.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital tanpa memasang STB.
Menurutnya, masyarakat dapat membeli STB DVBT2 di toko elektronik atau marketplace daring.
"Toko-toko elektronik mungkin tidak semua menjual STB, namun rata-rata toko sudah menjual TV digital, yang juga bisa menjadi opsi," ujarnya awal bulan ini.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs jual beli online, harga Set Top Box (STB) atau decoder TV di pasaran dijual kisaran Rp 200.000.
Sementara pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa memasang STB.
Baca juga: Memburu KKB di Papua, Ini Sederet Alasan Mengapa Mereka Sulit Ditumpas
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.