KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV analog dan berganti dengan TV digital.
Dengan adanya migrasi siaran TV analog ke digital ini, pemilik TV analog tak bisa lagi menyaksikan siaran televisi kecuali memasang perangkat DVBT2 (STB).
Adapun harga STB adalah berkisar Rp 200.000.
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Cari Channel TV Digital Pakai STB
Proses penghentian TV analog ini akan dilakukan secara bertahap, hingga total seluruh Indonesia akan dilakukan penghentian pada 2 November 2022.
Berikut ini jadwal penghentian siaran TV analog di wilayah Kaltim, Kalteng, Kalsel, Kaltara dan Kalbar:
Kalimantan Timur
Tahap 1, penghentian dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2021. Adapun wilayah Kalimantan Timur meliputi wilayah:
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kota Samarinda
- Kota Bontang
Tahap 2, penghentian dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2021, meliputi wilayah Kalimantan Timur, yakni:
- Kabupaten Panajam Paser Utara
- Kota Balikpapan
Kalimantan Utara
Untuk Kalimantan Utara penghentian akan dilakukan pada tahap 1 yakni paling lambat tanggal 17 Agustus 2021.
Adapun wilayah Kalimantan Utara tersebut meliputi:
- Kabupaten Bulungan
- Kota Tarakan
- Kabupaten Nunukan
Baca juga: Jadwal Seleksi Mandiri UNY 2021: Syarat dan Cara Pendaftarannya
Kalimantan Barat
Wilayah Kalimantan Barat akan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2022, meliputi wilayah:
- Kabupaten Mempawah
- Kabupaten Kubu Raya
- Kota Pontianak
Adapun wilayah Kalimantan Barat yang penghentiannya masuk pada tahap 5 yakni paling lambat 2 November 2022, meliputi wilayah: Kabupaten Sintang
Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran, Simak Jadwal dan Materi Seleksi UM UGM 2021
Kalimantan Selatan
Wilayah Kalimantan Selatan akan penghentian siaran TV analog akan masuk tahap 3 paling lambat tanggal 31 Maret 2022, meliputi wilayah:
- Kabupaten Tapin
- Kabupaten Hulu Sungai Selatan
- Kabupaten Hulu Sungai Tengah
- Kabupaten Hulu Sungai Utara
- Kabupaten Balangan
- Kabupaten Kotabaru
- Kabupaten Tabalong
Adapun wilayah yang penghentiannya masuk tahap 4 dimana paling lambat tanggal 17 Agustus 2022, adalah wilayah:
- Kabupaten Tanah Laut
- Kabupaten Banjar
- Kabupaten Barito Kuala
- Kota Banjarmasin
- Kota Banjarbaru
Kalimantan Tengah
Wilayah Kalimantan Tengah yang masuk pada penghentian tahap 3 yang akan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2022, meliputi wilayah:
- Kabupaten Pulau Pisau
- Kota Palangkaraya
Adapun yang penghentiannya masuk pada tahap 4 dimana dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2022 maka wilayahnya adalah:
- Kabupaten Kotawaringin Timur
- Kabupaten Katingan
Baca juga: Dugaan Penyebab Christian Erikson Kolaps Saat Denmark Vs Finlandia di Euro 2020
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.