Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Penghentian Siaran TV Analog untuk Wilayah Pulau Kalimantan

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi tv analog dan tv digital
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV analog dan berganti dengan TV digital. 

Dengan adanya migrasi siaran TV analog ke digital ini, pemilik TV analog tak bisa lagi menyaksikan siaran televisi kecuali memasang perangkat DVBT2 (STB). 

Adapun harga STB adalah berkisar Rp 200.000.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Cari Channel TV Digital Pakai STB

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses penghentian TV analog ini akan dilakukan secara bertahap, hingga total seluruh Indonesia akan dilakukan penghentian pada 2 November 2022.

Berikut ini jadwal penghentian siaran TV analog di wilayah Kaltim, Kalteng, Kalsel, Kaltara dan Kalbar:

Kalimantan Timur

Tahap 1, penghentian dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2021. Adapun wilayah Kalimantan Timur meliputi wilayah:

Tahap 2, penghentian dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2021, meliputi wilayah Kalimantan Timur, yakni: 

Kalimantan Utara

Untuk Kalimantan Utara penghentian akan dilakukan pada tahap 1 yakni paling lambat tanggal 17 Agustus 2021.

Adapun wilayah Kalimantan Utara tersebut meliputi:

Baca juga: Jadwal Seleksi Mandiri UNY 2021: Syarat dan Cara Pendaftarannya

 

Kalimantan Barat

Wilayah Kalimantan Barat akan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2022, meliputi wilayah:

  • Kabupaten Mempawah
  • Kabupaten Kubu Raya
  • Kota Pontianak

Adapun wilayah Kalimantan Barat yang penghentiannya masuk pada tahap 5 yakni paling lambat 2 November 2022, meliputi wilayah: Kabupaten Sintang

Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran, Simak Jadwal dan Materi Seleksi UM UGM 2021

Kalimantan Selatan

Wilayah Kalimantan Selatan akan penghentian siaran TV analog akan masuk tahap 3 paling lambat tanggal 31 Maret 2022, meliputi wilayah:

  • Kabupaten Tapin
  • Kabupaten Hulu Sungai Selatan
  • Kabupaten Hulu Sungai Tengah
  • Kabupaten Hulu Sungai Utara
  • Kabupaten Balangan
  • Kabupaten Kotabaru
  • Kabupaten Tabalong

Adapun wilayah yang penghentiannya masuk tahap 4 dimana paling lambat tanggal 17 Agustus 2022, adalah wilayah:

  • Kabupaten Tanah Laut
  • Kabupaten Banjar
  • Kabupaten Barito Kuala
  • Kota Banjarmasin
  • Kota Banjarbaru

Kalimantan Tengah

Wilayah Kalimantan Tengah yang masuk pada penghentian tahap 3 yang akan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2022, meliputi wilayah:

  • Kabupaten Pulau Pisau
  • Kota Palangkaraya

Adapun yang penghentiannya masuk pada tahap 4 dimana dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2022 maka wilayahnya adalah:

  • Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Kabupaten Katingan

 Baca juga: Dugaan Penyebab Christian Erikson Kolaps Saat Denmark Vs Finlandia di Euro 2020

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi