Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Driver Gojek yang Ditangkap karena Mengantarkan Pesanan "Madu Anggur", Ini Penjelasan Polisi

Baca di App
Lihat Foto
Facebook
Tangkapan layar unggahan driver Gojek yang mengaku ditangkap polisi lantaran mengantarkan pesanan aplikasi yang tertulis Madu Anggur.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan driver online terkait pengalamannya mengantarkan pesanan "Madu Anggur" dan bersinggungan dengan aparat kepolisian baru-baru ini viral di media sosial.

Kasus tersebut ramai diperbincangkan setelah sang driver mengunggah pengalaman yang dialaminya di media sosial, melalui grup Facebook INFO CEGATAN SOLO DAN SEKITARNYA.

Sayangnya, unggahan tersebut kini telah dihapus.

Namun, tangkapan layar unggahan tersebut masih beredar di media sosial, salah satunya di Twitter.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral, Video Pengemudi Truk Tak Berikan Jalan ke Rombongan Alutsista TNI, Sopir: Aku Nggak Bakal Minggir!

Baca juga: Video Viral Semangka Digoreng, Begini Kata Ahli Gizi

Diminta mengantar "Madu Anggur"

Dalam keterangannya, peristiwa itu bermula ketika sang driver mendapat orderan Go-Shop pada Jumat (11/6/2021) pukul 12.33 WIB, dengan pesanan tertera sebagai "Madu Anggur".

Lokasi pengambilan paket adalah sebuah rumah makan di daerah Cemani, Grogol, Sukoharjo. Adapun penjual di aplikasi tertera bernama "Goblin".

"Setelah membayar pesanan sebesar Rp 375.000, kemudian saya menghubungi penerima yang saya dapatkan dari penjual bahwa saya akan segera mengantar pesanannya," tulis driver itu.

Pesanan itu dikemas dalam kardus dan dilakban rapat. Driver itu kemudian mengantarkan pesanan tersebut ke pintu barat Terminal Tirtonadi, Surakarta.

Namun, sesampainya di sana, penerima tidak mau membayar pesanan. Sang driver juga disuruh menunggu lebih dulu, dengan alasan pesanannya masih ada yang kurang.

Baca juga: Foto Viral Driver Gojek Sedang Cari Pesanan di Tumpukan Paket, Ini Penjelasannya...

Kardus berisi minuman beralkohol

Setelah datang seorang driver Gojek lain, ia kemudian ditanya perihal isi pesanan yang ada di dalam kardus tersebut.

"Saya jawab 'Tidak tahu karena saya tidak berani membuka,'" tulis driver itu.

Kemudian, salah satu kardus dibuka, dan ternyata isinya adalah enam botol Anggur Merah, salah satu merek minuman beralkohol.

"Tidak lama kemudian datang tim Sparta, kemudian saya dan driver Gojek satunya dibawa ke Mapolresta Surakarta. Saya diperbolehkan pulang setelah menandatangani Surat Tanda Penerimaan yang menyatakan bahwa saya adalah Tersangka, dengan perkara pidana Jual Beli Miras," tulis driver itu.

Dalam unggahannya, driver Gojek itu mengungkapkan bahwa ia merasa diperlakukan tidak adil, lantaran tidak mengetahui sama sekali terkait isi paket tersebut.

Ia juga mengaku merasa dirugikan lantaran harus membayar Rp 375.000, yang dipergunakan untuk membayar pesanan itu.

Baca juga: Viral Prajurit TNI Rebut Pistol Milik Polisi, Ini Penjelasannya...


Penelusuran warganet

Lantaran ramai di media sosial, salah seorang warganet lantas mencoba menelusuri nomor HP penerima yang tertera dalam unggahan itu menggunakan aplikasi Getcontact.

Hasilnya, nomor HP penerima pesanan tertulis sebagai milik Fendi Satya Anggoro, dan terkait dengan sejumlah tag, seperti: #Bripda Fendy, dan #Polri Fendi.

Warganet itu kemudian menelusuri nama Fendi Satya Anggoro, dan hasilnya mengarah ke akun Instagram dengan nama pengguna fendi_satya31. 

Foto profil Instagram akun fendi_satya31 memperlihatkan sosok laki-laki yang mengenakan seragam dinas kepolisian.

Baca juga: Viral Polsuska Turunkan Paksa Diduga Anak Punk dengan Pistol, Ini Penjelasan PT KAI

Pada Minggu (13/6/2021) sore, Kompas.com mencoba mengecek akun Instagram dengan nama fendi_satya31, namun akun tersebut sudah tidak bisa dibuka.

Tertulis keterangan bahwa tautan mungkin rusak, atau laman telah dihapus.

Kompas.com juga mencoba menghubungi nomor HP yang disebutkan milik Fendi Satya Nugraha tersebut pada Minggu (13/6/2021) pukul 19.15 WIB.

Namun, panggilan telepon melalui WhatsApp tidak diangkat, demikian pula dengan panggilan telepon menggunakan nomor biasa. Selain itu, chat WA dari Kompas.com juga hanya centang satu.

Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!

Terpisah, Kompas.com juga menghubungi akun Facebook sang driver Gojek, yang mengunggah kronologi peristiwa itu di grup INFO CEGATAN SOLO DAN SEKITARNYA.
Hasilnya, pengunggah mengatakan kasusnya sudah selesai.

"Maaf, masalah ini sudah selesai tadi (Minggu,red) di kantor kepolisian. Sudah clear semuanya," kata sang driver Gojek ketika dihubungi melalui Facebook, Minggu (13/6/2021).

Lantas, seperti apa penjelasan pihak kepolisian terkait kasus tersebut?

Baca juga: Viral Ormas Kokam Disebut Berseragam Mirip Kopassus dan Bawa Senjata

Penjelasan Polresta Surakarta

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasubag Humas Polresta Surakarta Iptu Umi Supriati menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap penjual minuman beralkohol tersebut, maupun kapasitas driver ojol tersebut dalam peristiwa yang terjadi.

"Dan dari hasil pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan petugas, didapatkan fakta bahwa driver ojek online tersebut hanya dalam kapasitas sebagai jasa kurir pengantar pesanan pembelinya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (13/6/2021).

Baca juga: 10 Risiko Konsumsi Miras bagi Kesehatan

Oleh karena itu, sang driver Gojek berkapasitas sebagai saksi dalam peristiwa tersebut.

"Sehingga terhadap driver ojek online tersebut langsung dipulangkan malam itu juga dari Mako Polresta Surakarta dan diberikan Surat Tanda Bukti Penerimaan Barang Bukti bahwasanya barang bukti minuman beralkohol yang dibawa oleh driver ojek online tersebut telah disita oleh petugas dari driver ojol tersebut," kata Umi.

Sebagai tindak lanjut hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan, petugas Polresta Surakarta saat ini sedang memburu penjual minuman beralkohol tersebut.

Hal itu dilakukan terkait kelengkapan dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB) yang harus dimiliki oleh seorang penjual minuman beralkohol, karena produk tersebut dibatasi ruang lingkup lokasi atau tempat penjualannya.

Baca juga: Ramai soal Perpres Miras, Ini Penjelasan Mengapa Alkohol Memabukkan

Driver diberikan ganti rugi

Selain pendalaman, Polresta Surakarta juga telah memberikan uang sebesar Rp 375.000 kepada driver Gojek tersebut. Uang tersebut untuk mengganti kerugian akibat transaksi yang telah terjadi.

"Peristiwa ini terjadi karena memang benar-benar driver ojek online tersebut tidak terlibat dalam peristiwa yang terjadi dan terjadi karena ketidaktahuannya terhadap pengantaran barang pesanan berupa minuman beralkohol tersebut," katanya lagi.

Dia juga mengimbau masyarakat, utamanya yang berprofesi di bidang jasa kurir atau pengantaran barang, untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima orderan.

"Lebih bagus lagi untuk keamanan dan kenyamanan bersama, pada saat menerima paket hantaran bisa dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari pengirim barang atau paket, terkait isi barang yang akan dihantarkan tersebut," imbuhnya.

Baca juga: Viral Video Kondisi Hati Bermasalah Diduga akibat Sering Konsumsi Alkohol

Menurut dia, surat pernyataan dari pengirim barang dapat digunakan untuk melindungi para penyedia jasa pengantaran barang agar tidak ikut terseret dalam jeratan hukum, apabila ternyata nantinya barang yang diantar tersebut adalah barang-barang yang dilarang.

Sementara itu, saat disinggung terkait nama pemilik nomor handphone yang disebut-sebut pengunggah dan diduga bernama Fendi Satya Anggoro dan juga disebutkan sebagai anggota kepolisian, pihaknya mengatakan belum mendapatkan keterangan lebih lanjut.

"Belum ada (keterangan) mas," katanya singkat.

Baca juga: Video Viral Polisi Giring Pocong di Perempatan Kartonyono Ngawi, Ada Apa?

Tanggapan Gojek

Sementara itu, Head Regional Corporate Affairs Gojek Arum K Prasodjo mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan melakukan pendampingan kepada mitra (driver) terkait insiden tersebut.

"Pada saat ini, mitra (driver) tidak menjadi tersangka dan tidak dikenai wajib lapor ke pihak kepolisian," ujarnya sebagaimana dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (13/6/2021) malam.

Baca juga: Waspada Penipuan, Ini Tips Aman Bertransaksi Menggunakan Gojek

Arum menekankan, saat menggunakan layanan GoShop, pelanggan wajib memberikan informasi lengkap dan akurat di dalam kolom keterangan yang disediakan dalam laman GoShop.

"Sesuai dengan syarat dan ketentuan penggunaan layanan GoShop, pelanggan tidak diperbolehkan membeli/memesan antara lain produk yang mengandung muatan negatif, seperti minuman beralkohol," katanya lagi.

Seain itu, untuk menghindari transaksi yang mencurigakan, pihaknya mengimbau kepada mitra dalam artian driver untuk selalu mengecek apakah barang sudah sesuai dengan deskripsi.

"Sebagai bukti transaksi, Mitra driver harus mendapatkan struk/kuitansi resmi dari toko (disertai dengan cap toko)," imbuhnya.

Baca juga: Gojek PHK 430 Karyawan, Ini Kilas Balik Perjalanannya di Indonesia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Hati-hati Penipuan Atas Nama Gojek

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi