KOMPAS.com – Pernikahan adalah momen sakral bagi setiap pasangan.
Oleh karena itu, sebelum menyelenggarakan acara pernikahan, setiap pasangan sudah seharusnya mempersiapkan segalanya sebaik mungkin.
Termasuk, pasangan harus tahu bagaimana prosedur untuk menikah secara resmi dan tercatat.
Untuk menikah, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, serta prosedur-prosedur yang harus diikuti.
Baca juga: Kisah di Balik Viral Pernikahan ala Harry Potter dan Narnia...
Lantas bagaimanakah prosedur pernikahan secara resmi pada 2021?
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Khamarudin Amin menjelaskan, bagi pasangan yang akan menikah dapat terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara online.
“Daftar online di www.simkah.kemenag.go.id,” ujarnya dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: Pelayanan Nikah di Luar KUA Kembali Dibuka, Apa Saja Ketentuannya?
Ia juga mengatakan para pasangan juga harus menyiapkan sejumlah persyaratan menikah terlebih dahulu yakni:
- Surat pengantar nikah dari lurah atau kepala desa
- Fotokopi KTP dan KK
- Surat rekomendasi nikah bagi yang menikah di luar KUA Kecamatan yang bersangkutan
- Membayar biaya PNBP bagi yang menikah di luar kantor
- Izin dari kesatuan bagi anggota TNI/Polri
- Izin dari kedutaan/perwakilan bagi WNA.
Baca juga: Cara Cek Ketersediaan Tanggal Nikah Tanpa Harus ke KUA
Prosedur pernikahan
Adapun prosedur pernikahan secara lengkap sebagaimana disampaikan dalam akun Instagram Bima Islam adalah sebagai berikut:
1. Datang ke KUA
Untuk datang ke KUA pasangan sembari membawa:
- Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan
- Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran
- Pasfoto 2X3 latar biru (4 lembar) serta soft copy-nya
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
Baca juga: Ramai Selebgram Nikah Muda, Berapa Batas Minimal Usia Menikah di Indonesia?
2. Pemeriksaan berkas
Nantinya petugas akan melakukan pemeriksaan meliputi:
- Verifikasi data
- Kelengkapan persyaratan dan rukun nikah
3. Bimwin (Bimbingan Perkawinan)
Calon pengantin dianjurkan mengikuti Bimwin/Bimbingan perkawinan.
Konsultasikan dengan KUA terkait masalah tersebut.
Baca juga: Ramai soal Siaran Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di Televisi, Ini Tanggapan KPI...
4. Biaya nikah
Adapun untuk biaya nikah di KUA adalah Rp 0 alias gratis.
Sedangkan jika nikah di luar KUA, atau di luar jam kerja biayanya Rp 600.000 dibayar ke bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA.
Bimbingan perkawinan
Terkait dengan pelaksanaan bimbingan perkawinan, Khamarudin menyampaikan bimbingan dilakukan seluruhnya sebanyak 5 sesi dalam 10 jam pelayanan.
Adapun bimbingan tersebut bisa dilakukan selama 2 hari berturut-turut atau lebih.
“Pelaksanaan bisa disesuaikan dengan kondisi calon pengantin (catin) melalui kesepakatan belajar,” kata dia.
Baca juga: Aisha Weddings, Pernikahan Usia Anak, dan Dampaknya...
Sehingga pelaksanaan bisa saja dilakukan dalam sehari mengambil satu sesi kemudian dilanjutkan hari lain untuk pelaksanaan sesi berikutnya.
Ia juga mengatakan, nantinya pelaksanaan Bimwim juga bisa menggunakan metode yang paling sesuai seperti tatap mmuka secara klasikal, mandiri dengan mendatangi fasilitator masing-masing atau secara virtual melalui zoom meeting.
Untuk melakukan bimbingan perkawinan, imbuhnya akan ada durasi rentang waktu selama 90 hari untuk melakukan bimbingan terhitung sejak hari pendaftaran.
“Kapan saja mereka bisa mengikutinya selama masa 90 tersebut, di KUA mana saja,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan pasanggan yang menikah secara resmi nantinya akan mendapatkan Buku Nikah dan Kartu Nikah Digital.
Baca juga: Saat 6.000 Pengantin Nikah Massal di Tengah Maraknya Virus Corona...