Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur, Alur, hingga Biaya Menikah 2021

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pernikahan yang diakui secara hukum
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Pernikahan adalah momen sakral bagi setiap pasangan.

Oleh karena itu, sebelum menyelenggarakan acara pernikahan, setiap pasangan sudah seharusnya mempersiapkan segalanya sebaik mungkin.

Termasuk, pasangan harus tahu bagaimana prosedur untuk menikah secara resmi dan tercatat.

Untuk menikah, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, serta prosedur-prosedur yang harus diikuti.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kisah di Balik Viral Pernikahan ala Harry Potter dan Narnia...

Lantas bagaimanakah prosedur pernikahan secara resmi pada 2021?

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Khamarudin Amin menjelaskan, bagi pasangan yang akan menikah dapat terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara online.

“Daftar online di www.simkah.kemenag.go.id,” ujarnya dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/6/2021).

Baca juga: Pelayanan Nikah di Luar KUA Kembali Dibuka, Apa Saja Ketentuannya?

Ia juga mengatakan para pasangan juga harus menyiapkan sejumlah persyaratan menikah terlebih dahulu yakni:

Baca juga: Cara Cek Ketersediaan Tanggal Nikah Tanpa Harus ke KUA

Prosedur pernikahan

Adapun prosedur pernikahan secara lengkap sebagaimana disampaikan dalam akun Instagram Bima Islam adalah sebagai berikut:

1. Datang ke KUA

Untuk datang ke KUA pasangan sembari membawa:

  • Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan
  • Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran
  • Pasfoto 2X3 latar biru (4 lembar) serta soft copy-nya
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

Baca juga: Ramai Selebgram Nikah Muda, Berapa Batas Minimal Usia Menikah di Indonesia?

2. Pemeriksaan berkas

Nantinya petugas akan melakukan pemeriksaan meliputi:

  • Verifikasi data
  • Kelengkapan persyaratan dan rukun nikah

3. Bimwin (Bimbingan Perkawinan)

Calon pengantin dianjurkan mengikuti Bimwin/Bimbingan perkawinan.

Konsultasikan dengan KUA terkait masalah tersebut.

Baca juga: Ramai soal Siaran Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di Televisi, Ini Tanggapan KPI...

4. Biaya nikah

Adapun untuk biaya nikah di KUA adalah Rp 0 alias gratis.

Sedangkan jika nikah di luar KUA, atau di luar jam kerja biayanya Rp 600.000 dibayar ke bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA.

Bimbingan perkawinan

Terkait dengan pelaksanaan bimbingan perkawinan, Khamarudin menyampaikan bimbingan dilakukan seluruhnya sebanyak 5 sesi dalam 10 jam pelayanan.

Adapun bimbingan tersebut bisa dilakukan selama 2 hari berturut-turut atau lebih.

“Pelaksanaan bisa disesuaikan dengan kondisi calon pengantin (catin) melalui kesepakatan belajar,” kata dia.

Baca juga: Aisha Weddings, Pernikahan Usia Anak, dan Dampaknya...

Sehingga pelaksanaan bisa saja dilakukan dalam sehari mengambil satu sesi kemudian dilanjutkan hari lain untuk pelaksanaan sesi berikutnya.

Ia juga mengatakan, nantinya pelaksanaan Bimwim juga bisa menggunakan metode yang paling sesuai seperti tatap mmuka secara klasikal, mandiri dengan mendatangi fasilitator masing-masing atau secara virtual melalui zoom meeting.

Untuk melakukan bimbingan perkawinan, imbuhnya akan ada durasi rentang waktu selama 90 hari untuk melakukan bimbingan terhitung sejak hari pendaftaran.

“Kapan saja mereka bisa mengikutinya selama masa 90 tersebut, di KUA mana saja,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan pasanggan yang menikah secara resmi nantinya akan mendapatkan Buku Nikah dan Kartu Nikah Digital.

Baca juga: Saat 6.000 Pengantin Nikah Massal di Tengah Maraknya Virus Corona...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi