KOMPAS.com - Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, yang berlaku 15-28 Juni 2021.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam rapat terbatas, Minggu (13/6/2021).
"PPKM Mikro akan diperpanjang untuk tanggal 15 s.d. 28 Juni 2021 (Tahap X), dan di dalam pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, harus mempertimbangkan perkembangan Zonasi Risiko Wilayah di masing-masing daerah," kataAirlangga, mengutip siaran pers, Minggu.
Baca juga: Update Corona Dunia 14 Juni: Klaster Copa Amerika | 176 Juta Kasus Covid-19
Dampak mobilitas saat Lebaran
Setelah libur Lebaran 2021, terjadi tren peningkatan kasus Covid-19.
Angka keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit meningkat di 4 provinsi, yakni di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Berikut pantauan peningkatan kasus di 4 provinsi tersebut:
- DKI peningkatan kasus lebih dari 300 persen, dengan kasus harian pada 1 Juni 2021 sebanyak 519 kasus, sementara per 12 Juni 2021 mencapai 2.455 kasus.
- Jawa Tengah peningkatan kasus 80 persen dalam sepuluh hari terakhir, per 12 Juni 2021 penambahan kasus harian mencapai 915 kasus.
- Jawa Barat peningkatan kasus 49 persen dalam sepuluh hari terakhir, per 12 Juni 2021 penambahan kasus harian mencapai 876 kasus.
- Jawa Timur peningkatan kasus 89 persen dalam sepuluh hari terakhir, per 12 Juni 2021 penambahan kasus harian mencapai 358 kasus.
Berdasarkan perhitungan masa inkubasi virus, kenaikan kasus Covid-19 tidak langsung terjadi setelah masa liburan selesai.
Perlu waktu sekitar 4-5 minggu untuk melihat dampak yang ditimbulkan.
Hal ini berkaca pada 5 Februari 2021. Peningkatan kasus Covid-19 terjadi setelah libur Natal dan tahun baru.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca-Lebaran Diprediksi Pertengahan Juni, Siapkah Indonesia?
Aturan PPKM
Pada periode PPKM mikro 15-28 Juni 2021, tidak ada perubahan jumlah provinsi. PPKM mikro tetap berlaku bagi seluruh provinsi di Indonesia.
Aturan PPKM mikro tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021.
Berikut rangkuman PPKM mikro yang berlaku mulai 15-28 Juni 2021:
- Tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.
- Kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tatap muka (offline). Perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada.
- Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
- Sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
- Kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik.