Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Rp 100 Triliun Dana Haji Digunakan BPKH untuk Investasi

Baca di App
Lihat Foto
Facebook
Hoaks, informasi yang menyebutkan pemerintah menginvestasikan Rp 100 triliun dari Rp 144 triliun dana haji.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Di media sosial Faceboo, beredar informasi dengan narasi bahwa Rp 100 triliun dana haji sudah diinvestasikan ke banyak pihak oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

Narasi yang beredar menyebutkan, ada total Rp 144 triliun dana haji dan kini hanya tersisa Rp 44 triliun.

Dari konfirmasi yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, pihak BPKH menyatakan bahwa dana infromasi yang beredar itu tidak benar alias hoaks.

Narasi yang beredar

Informasi mengenai investasi Rp 100 triliun dana haji ini disebarkan oleh beberapa akun Facebook.

Salah satunya oleh akun Ali Akbar, yang diunggah pada 8 Juni 2021 pukul 21.21 WIB.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia menuliskan, pemerintah akan kelabakan jika jemaah haji menarik dana hajinya.

Berdasarkan narasi unggahan itu, sebanyak Rp 100 triliun dana haji sudah digunakan untuk investasi ke berbagai pihak.

"100 trilyun dari 144 trilyun dana haji ternyata sudah di investasikan ke berbagai pihak. Praktis hanya tersedia dana 44 trilyun saja yg liquid saat ini yg berada pada rekening BPKH," tulis dia.

Narasi serupa yang diunggah olah beberapa akun dapat dilihat di sini dan di sini.

Konfirmasi Kompas.com

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (14/5/2021), pihak BPKH menyatakan bahwa narasi dalam unggahan itu adalah hoaks.

Selama ini dana haji dikelola seizin pemilik dana. Benar ada dana haji yang diinvestasikan, tetapi atas izin pemilik dana tersebut.

Izin ini tertera dalam surat kuasa atau wakalah yang telah disetujui BPKH dan pemilik dana.

Sesuai Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV tahun 2021, dana calon haji hanya boleh dimanfaatkan untuk hal produktif, yaitu penempatan di perbankan syariah atau diivestasikan dalam bentuk sukuk (obligasi berbasis syariah).

Hal ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

BPKH juga menyatakan pihaknya tidak sedang mengalami kesulitan keuangan atau gagal investasi.

Hingga tahun 2020, BPKH membukukan surplus keuangan lebih dari Rp 5 triliun dan dana kelolaan tumbuh sebanyak 15 persen.

Sebelumnya, dalam konferensi pers, Kamis (3/6/2021), yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Agama (Kemenag), Kemenag menyatakan bahwa dana haji dikelola aman. 

"Kami tegaskan bahwa seluruh dana yang kami kelola aman. Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank-bank syariah dengan prinsip syariah tentunya yang aman," ujar Ketua BPKH Anggito Abimanyu.

Menag Yaqut Cholil Qoumas juga memberi keterangan soal dana haji dalam konferensi pers tersebut.

Calon jemaah yang gagal berangkat pada tahun ini dapat melakukan penarikan dana haji yang sebelumnya sudah disetorkan.

"Jadi uang jemaah aman, dana haji aman. Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji," kata Yaqut.

Kesimpulan

Informasi yang menyebut penggunaan dana haji untuk investasi sebesar Rp 100 triliun adalah hoaks.

Investasi yang dilakukan BPKH berbasis syariah dan dilakukan atas izin pemilik dana.

BPKH tidak sedang mengalami kesulitan dana, sehingga dana jemaah haji tetap aman dan bisa diambil kembali oleh pemilik dana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi