Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Golongan yang Bisa Mendaftar PPPK Guru 2021 Berikut Syaratnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Syarat Pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-guru 2021
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru mendapat kuota terbanyak dalam rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini.

Dari 1.275.387 formasi yang tersedia, formasi PPPK guru mendapat kuota sebesar 1.002.626.

Proses pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara http://sscasn.bkn.go.id.

Dalam laman tersebut, terdapat syarat lengkap yang harus dipenuhi pendaftar, baik PPPK Guru, PPPK Non-Guru, maupun CPNS.

Namun perlu diketahui, tak semua orang bisa mendaftar formasi PPPK guru.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tanya Jawab CPNS 2021: Pendaftaran Akun, Syarat, hingga Dokumen yang Diperlukan

Golongan yang mendaftar formasi PPPK guru

Dalam Peraturanpan-RB Nomor 28 Tahun 2021, disebutkan ada 4 golongan yang mendaftar formasi PPPK guru. Berikut rinciannya:

Sebagai catatan, yang dimaksud dengan THK-II adalah individu yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer Badan Kepagawaian Negara (BKN).

Sementara PPG merupakan individu yang belum melaksanakan tugas sebagai guru dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Syarat

Selain itu, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi, yaitu:

Baca juga: Lengkap, Begini Alur Seleksi CPNS 2021, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru

Belum dibuka

Dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4761/B-Kp.03/SD/K/2021, BKN membeberkan alasan mengapa pendaftaran CPNS dan PPPK belum dibuka sampai saat ini.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, ada beberapa aturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru 2021 yang belum di tetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, di beberapa instansi masih terdapat usulan revisi penetapan formasi CPNS dan PPPK.

Dengan demikian, pembukaan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 belum bisa dilakukan.

"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," kata Bima dalam surat edaran tersebut.

Bima juga meminta instansi daerah yang melaksanakan proses seleksi untuk menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya.

Hal itu dilakukan demi mengurangi pergerakan peserta demi mencegah penularan virus corona.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi