Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPKM Mikro yang Berlaku 15-28 Juni 2021 di Seluruh Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
DOK DINAS PERHUBUNGAN KALIMANTAN BARAT
Sejumlah ruas jalan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ditutup selama pemberlakukan PPKM mikro.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, mulai kembali diberlakukan mulai hari ini, Selasa (15/6/2021).

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) kembali memberlakukan perpanjangan PPKM mikro selama dua minggu ke depan hingga 28 Juni 2021.

"PPKM Mikro akan diperpanjang untuk tanggal 15 sampai dengan 28 Juni 2021, dan di dalam pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, harus mempertimbangkan perkembangan Zonasi Risiko Wilayah di masing-masing daerah," kata Ketua KPCPEN, Airlangga Airlangga Hartarto, mengutip siaran pers, Minggu (13/6/2021).

Baca juga: Simak, Ini 6 PTN yang Buka Jalur Seleksi Mandiri dengan Nilai UTBK

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lonjakan kasus

Kebijakan pemberlakukan perpanjangan PPKM mikro dilakukan mengingat angka kasus Covid-19 di Indonesia belum benar-benar terkendali. 

Bahkan dalam beberapa hari terakhir, angka kasus positif Covid-19 yang dilaporkan cenderung mengalami peningkatan. 

"Lonjakan kasus yang terjadi ini tentunya disebabkan oleh beragam faktor, yang paling utama salah satu faktornya adalah mobilisasi masyarakat," kata Ketua Satgas Covid-19 sekaligus Kepala BNPB, Letjen TNI Ganip Warsito, dalam konferensi pers Minggu (13/6/2021).

Dari perhitungan data BNPB, tiga minggu setelah libur Lebaran 2021, terjadi peningkatan kasus Covid-19 sebesar 53,4 persen.

Bahkan, pada 10 Juni 2021, untuk pertama kalinya penambahan kasus harian mencapai angka lebih dari 8.000 sejak 25 Februari 2021.

Update hingga Selasa (15/6/2021), Indonesia telah melaporkan 1.919.547 kasus infeksi virus corona. 

Sebanyak 53.116 orang dilaporkan meninggal positif Covid-19, dan 1.751.234 orang dinyatakan pulih. Sementara kasus aktif sebanyak 115.197 orang. 

Baca juga: Pemerintah Rilis Inmendagri 13/2021 untuk Atur Perpanjangan PPKM Mikro, Ini Isinya

 

Aturan lengkap

Aturan PPKM Pada periode PPKM mikro 15-28 Juni 2021, tidak ada perubahan jumlah provinsi.

PPKM mikro tetap berlaku bagi seluruh provinsi di Indonesia.

Aturan PPKM mikro tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021 yang berlaku mulai 15-28 Juni 2021, meliputi:

  • Tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.
  • Kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tatap muka (offline). Perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  • Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada.
  • Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
  • Sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
  • Kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik

Baca juga: Gejala Varian Virus Corona Delta yang Mulai Menyebar di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi