KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan 3 aturan baru terkait seleksi CASN 2021.
Peraturan ini dimuat dalam Permenpan-RB Nomor 27, 28, dan 29 Tahun 2021.
Ketiga peraturan ini ditetapkan serentak pada 7 Juni 2021.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?
Lantas, apa saja isi dari ketiga peraturan tersebut?
1. Pengadaan pegawai negeri sipil
Dalam Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 mengatur tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terdapat dua jenis penetapan kebutuhan PNS, yaitu umum dan khusus.
Kebutuhan khusus yang dimaksud meliputi:
- Lulusan terbaik diberi kuota 10 persen di tiap instansi disabilitas diberi kuota 2 persen di tiap instansi
- Kebutuhan khusus diaspora dialokasikan sesuai kebutuhan organisasi
- Kuota khusus untuk Papua dan Papua Barat
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Pemutakhiran Data Mandiri PNS
Sementara, syarat untuk kebutuhan umum PNS, meliputi:
- Usia 18-35 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat
- Bukan PNS, anggota TNI dan Polri
- Bukan pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Baca juga: Saat Kursi Menteri Jadi Rebutan Partai Politik...
Alur pendaftaran:
- Peserta mendaftar melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di laman https://sscasn.bkn.go.id
- Seleksi administrasi oleh BKN
- Seleksi Komptensi Dasar (SKD) dengan metode Computer Assisted Test (CAT)
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan metode CAT atau tambahan sesuai kebutuhan instansi
- Pengumuman di laman SSCASN
Baca juga: Simak, Berikut Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13
2. Pengadaan PPPK guru
Dalam Permenpan-RB Nomor 28 Tahun 2021 mengatur tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.
Syarat pelamar PPPK jabatan fungsional guru pada instansi daerah 2021, meliputi:
- THK-II
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik
- Lulusan PPG
- WNI berusia 20-59 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat
- Bukan PNS, anggota TNI dan Polri
- Bukan pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki sertifikat pendidik atau kualidikasi pendidikan D4 atau S1
Baca juga: Selain Demokrat, Berikut Deretan Partai Politik yang Pernah Terpecah
Terdapat dua tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi I hanya diikuti pelamar THK-II dan guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik.
Sementara seleksi kompetensi II, diikuti oleh pelamar yang tidak lulus seleksi kompetensi I, guru swasta yang terdaftar di Dapodi dan lulusan PPG.
Adapun jika tidak lulus seleksi kompetensi II, bisa mengikuti seleksi kompetensi III.
Pendaftaran PPPK jabatan fungsional guru dapat diakses di laman SSCASN.
Baca juga: Perbedaan Aturan Cuti Bersama bagi PNS dan Pekerja/Buruh Perusahaan
3. Pengadaan PPPK non-guru
Dalam Permenpan-RB Nomor 29 Tahun 2021 mengatur tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional.
Syarat pendaftar PPPK jabatan fungsional atau non-guru 2021, meliputi:
- Usia minimal 20 tahun atau setahun lebih dari batas usia jabatan yang dilamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat
- Bukan PNS, anggota TNI dan Polri
- Bukan pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?
Terdapat dua tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Adapun seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional, yaitu:
- Kompetensi teknis
- Kompetensi manajerial
- Kompetensi sosial kultural
Sama seperti lainnya, pendaftaran PPPK jabatan fungsional di laman SSCASN.
Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020