Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Peraturan Kemenpan-RB Terkait Seleksi CASN 2021, Apa Isinya?

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
CPNS 2021 Buka link sscasn.bkn.go.id
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan 3 aturan baru terkait seleksi CASN 2021.

Peraturan ini dimuat dalam Permenpan-RB Nomor 27, 28, dan 29 Tahun 2021.

Ketiga peraturan ini ditetapkan serentak pada 7 Juni 2021.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?

Lantas, apa saja isi dari ketiga peraturan tersebut?

1. Pengadaan pegawai negeri sipil

Dalam Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 mengatur tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terdapat dua jenis penetapan kebutuhan PNS, yaitu umum dan khusus.

Kebutuhan khusus yang dimaksud meliputi:

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Pemutakhiran Data Mandiri PNS

Sementara, syarat untuk kebutuhan umum PNS, meliputi:

Baca juga: Saat Kursi Menteri Jadi Rebutan Partai Politik...

Alur pendaftaran:

  • Peserta mendaftar melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di laman https://sscasn.bkn.go.id
  • Seleksi administrasi oleh BKN
  • Seleksi Komptensi Dasar (SKD) dengan metode Computer Assisted Test (CAT)
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan metode CAT atau tambahan sesuai kebutuhan instansi
  • Pengumuman di laman SSCASN

Baca juga: Simak, Berikut Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13

2. Pengadaan PPPK guru 

Dalam Permenpan-RB Nomor 28 Tahun 2021 mengatur tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.

Syarat pelamar PPPK jabatan fungsional guru pada instansi daerah 2021, meliputi:

  • THK-II
  • Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik
  • Guru swasta yang terdaftar di Dapodik
  • Lulusan PPG
  • WNI berusia 20-59 tahun
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat
  • Bukan PNS, anggota TNI dan Polri
  • Bukan pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki sertifikat pendidik atau kualidikasi pendidikan D4 atau S1

Baca juga: Selain Demokrat, Berikut Deretan Partai Politik yang Pernah Terpecah

Terdapat dua tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi I hanya diikuti pelamar THK-II dan guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik.

Sementara seleksi kompetensi II, diikuti oleh pelamar yang tidak lulus seleksi kompetensi I, guru swasta yang terdaftar di Dapodi dan lulusan PPG.

Adapun jika tidak lulus seleksi kompetensi II, bisa mengikuti seleksi kompetensi III.

Pendaftaran PPPK jabatan fungsional guru dapat diakses di laman SSCASN.

Baca juga: Perbedaan Aturan Cuti Bersama bagi PNS dan Pekerja/Buruh Perusahaan

3. Pengadaan PPPK non-guru

Dalam Permenpan-RB Nomor 29 Tahun 2021 mengatur tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional.

Syarat pendaftar PPPK jabatan fungsional atau non-guru 2021, meliputi:

  • Usia minimal 20 tahun atau setahun lebih dari batas usia jabatan yang dilamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat
  • Bukan PNS, anggota TNI dan Polri
  • Bukan pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku

Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?

Terdapat dua tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Adapun seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional, yaitu:

  • Kompetensi teknis
  • Kompetensi manajerial
  • Kompetensi sosial kultural

Sama seperti lainnya, pendaftaran PPPK jabatan fungsional di laman SSCASN.

Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-guru 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi