Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Risma Terima Laporan Bansos PKH Mengalir ke Keluarga Lurah dan Kades, Sebetulnya untuk Siapa?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Menteri Sosial Tri Rismaharini
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperbarui data penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Terlebih, setelah adanya banyak aduan mengenai penerima PKH yang bukan berasal dari kriteria yang sebenarnya, melainkan dari keluarga kepala desa (Kades) dan lurah.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menilai, penyebab penerima PKH tidak tepat sasaran karena saat ini data penerima bansos ada di masing-masing pemerintah daerah (pemda).

"Data itu ada di pemda, kemudian pemda meminta ke desa atau kelurahan. Kami banyak dikomplain karena itu keluarganya kepala desa, lurah dan sebagainya," kata Risma dikutip dari Kompas TV, Selasa (15/6/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma mengungkapkan, saat ini progres pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah mencapai 90 persen.

Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Masih Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Lantas, siapa saja yang berhak menerima bansos PKH?

Kriteria penerima PKH

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Dilansir dari Kontan, PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Sementara, dilansir dari laman Kemensos, penerima PKH ditargetkan 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.

Baca juga: [HOAKS] BLT UMKM Tahap 3 Sudah Cair

Berikut kriteria penerima PKH 2021:

1. Kriteria komponen kesehatan

  • Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan
  • Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.

2. Kriteria komponen pendidikan

  • Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat
  • Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

  • Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga
  • Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Baca juga: Penjelasan Kemenkop UKM soal Ramainya Pencairan Tahap 3 BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Besaran bantuan yang diterima pada 2021

Jumlah dana yang dibagikan melalui PKH ini disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp. 3.000.000
  • Kategori Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp. 3.000.000
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2.400.000
  • Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000

Baca juga: Kemenkop Tegaskan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Masih Ada di Tahap 2, Begini Cara Mengajukan dan Mengeceknya

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi, dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

Baca juga: Ramai soal Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta untuk Tahap 3, Apa Kata Kemenkop?

Cara cek bansos PKH

Anda dapat mengecek untuk mengetahui apakah Anda masuk sebagai penerima atau tidak dengan cara membuka laman cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara cek data penerima bansos PKH:

  1. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan
  2. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
  3. Masukkan 2 kata yang tertera dalam kotak kode
  4. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
  5. Lalu klik tombol cari data.

Sistem akan mencocokan nama penerima manfaat dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta via BRI di eform.bri.co.id/bpum

KOMPAS.com/AKbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara mendapatakan BLT PKH untuk Ibu Hamil

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi