Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap SE Menag soal Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Zona Merah

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pemaparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). Rapat kerja tersebut membahas tindak lanjut persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H dan isu-isu aktual lainnya. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan aturan terbaru mengenai pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, Rabu (16/6/2021).

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadat.

Aturan ini dikeluarkan sebagai upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tempat ibadah.

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengutip siaran pers Rabu (16/6/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: PPKM Mikro 15-28 Juni, Tempat Ibadah di Zona Merah Covid-19 Ditutup Sementara

Berikut isi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021:

Pembatasan di tempat ibadah

Adapun aturan lengkap pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, meliputi:

Protokol di tempat ibadah

Sebelumnya, Kemenag telah mengatur teknis protokol kesehatan di ibadah selama pandemi dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020.

Protokol kesehatan yang wajib diterapkan di tempat ibadah, meliputi:

Baca juga: [HOAKS] KTT G7 di Inggris Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19

 

Daftar zona merah

Pembatasan kegiatan di tempat ibadah ini berlaku sesuai zonasi tingkat penularan Covid-19 di suatu daerah.

Pemerintah melarang kegiatan ibadah dan pertemuan sejenisnya di wilayah zona merah.

Merangkum peta zonasi risiko di laman covid19.go.id, berikut rincian zona merah Covid-19 di Indonesia per 16 Juni 2021:

Sumatera Selatan

  • Muara Enim
  • Kota Palembang

Sumatera Barat

  • Padang Pariaman
  • Agam
  • Kota Bukittinggi
  • Pasaman Barat

Riau

  • Kota Pekanbaru
  • Rokan Hulu

Lampung

  • Kota Metro

Kepulauan Riau

  • Bintan

Baca juga: Gejala Virus Corona Varian Delta yang Mulai Menyebar di Indonesia

Jawa Timur

  • Bangkalan

Jawa Tengah

  • Wonogiri
  • Kudus
  • Grobogan
  • Tegal
  • Sragen
  • Semarang
  • Jepara

Jawa Barat

  • Bandung
  • Bandung Barat

Jambi

  • Tanjung Jabung Barat
  • Kota Jambi
  • Muaro Jambi

Baca juga: Viral, Running Text SPBU Bertuliskan Ya Ndak Tahu Kok Tanya Saya, Pertamina: Kena Hack

Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Sleman
  • Bantul

Bengkulu

  • Kota Bengkulu

Aceh

  • Pidie
  • Kota Banda Aceh
  • Aceh Tengah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi