KOMPAS.com - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan aturan terbaru mengenai pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, Rabu (16/6/2021).
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadat.
Aturan ini dikeluarkan sebagai upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tempat ibadah.
"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengutip siaran pers Rabu (16/6/2021).
Baca juga: PPKM Mikro 15-28 Juni, Tempat Ibadah di Zona Merah Covid-19 Ditutup Sementara
Berikut isi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021:
Pembatasan di tempat ibadah
Adapun aturan lengkap pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, meliputi:
- Kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara, sampai dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
- Pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan dan sejenisnya di ruang serta guna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara untuk daerah zona merah dan oranye.
- Kegiatan peribadatan boleh dilakukan hanya bagi warga lingkungan setempat dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, jika daerah sudah dinyatkan aman dari Covid-19.
Protokol di tempat ibadah
Sebelumnya, Kemenag telah mengatur teknis protokol kesehatan di ibadah selama pandemi dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020.
Protokol kesehatan yang wajib diterapkan di tempat ibadah, meliputi:
- Pastikan seluruh area tempat ibadah bersih (menggunakan disinfektan)
- Gulung dan sikat karpet
- Siapkan alat deteksi tubuh. Masyarakat yang terdeteksi suhunya lebih dari 38 derajat Celcius maka disarankan ke layanan kesehatan terdekat.
- Tidak bersalaman atau cium pipi
- Tersedia tempat mencuci tangan/hand sanitizer serta pastikan mencuci tangan secara teratur dan benar
- Mensosialisasikan etika batuk/bersin
- Tempat ibadah menyediakan masker/tisu
- Menyediakan media komunikasi, informasi dan edukasi terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Baca juga: [HOAKS] KTT G7 di Inggris Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19
Daftar zona merah
Pembatasan kegiatan di tempat ibadah ini berlaku sesuai zonasi tingkat penularan Covid-19 di suatu daerah.
Pemerintah melarang kegiatan ibadah dan pertemuan sejenisnya di wilayah zona merah.
Merangkum peta zonasi risiko di laman covid19.go.id, berikut rincian zona merah Covid-19 di Indonesia per 16 Juni 2021:
Sumatera Selatan
- Muara Enim
- Kota Palembang
Sumatera Barat
- Padang Pariaman
- Agam
- Kota Bukittinggi
- Pasaman Barat
Riau
- Kota Pekanbaru
- Rokan Hulu
Lampung
- Kota Metro
Kepulauan Riau
- Bintan
Baca juga: Gejala Virus Corona Varian Delta yang Mulai Menyebar di Indonesia
Jawa Timur
- Bangkalan
Jawa Tengah
- Wonogiri
- Kudus
- Grobogan
- Tegal
- Sragen
- Semarang
- Jepara
Jawa Barat
- Bandung
- Bandung Barat
Jambi
- Tanjung Jabung Barat
- Kota Jambi
- Muaro Jambi
Baca juga: Viral, Running Text SPBU Bertuliskan Ya Ndak Tahu Kok Tanya Saya, Pertamina: Kena Hack
Daerah Istimewa Yogyakarta
- Sleman
- Bantul
Bengkulu
- Kota Bengkulu
Aceh
- Pidie
- Kota Banda Aceh
- Aceh Tengah