Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembako di Pasar Tradisional Tak Kena PPN, Ini Penjelasan Kemenkeu

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/JUNAEDI
Ilustrasi Sembako
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Isu pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembilan bahan pokok (sembako), ramai diperbincangkan masyarakat.

Kabar ini seiring beredarnya draf Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Salah satu hal yang paling disorot dari draf tersebut adalah rencana pengenaan PPN pada produk sembako di Pasal 44E.

Berdasarkan pemberitaan JEO Kompas.com (11/6/2021), klausul ini menghapus ketentuan Pasal 112 Angka 2 Ayat (2) Huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal 112 UU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Selanjutnya, Angka 2 pada Pasal 112 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 4A UU PPN dan PPnBM, yang membahas pengecualian pengenaan PPN dan PPnBM.

Pasal 112 Angka 2 Ayat (2) Huruf b UU Cipta Kerja semula menyebutkan "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak", sebagai salah satu jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Namun, pada draf revisi UU KUP yang beredar, klausul ini dihapus.

Lantas, apakah benar sembako akan dikenakan pajak atau PPN?

Baca juga: Naskah Lengkap RUU KUP yang Mau Pajaki Sembako

Penjelasan Ditjen Pajak

Menjelaskan hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmadrim Noor menyebut hingga saat ini belum asa pembahasan lebih lanjut terkait RUU ini.

"Mengingat RUU KUP masih menunggu pembahasan, tidak elok nampaknya jika kami mendahului dengan memberikan pernyataan lebih rinci terkait pengenaan PPN atas sembako ini. Ada baiknya jika kita bersama-sama menunggu pembahasan yang akan dilakukan," kata Neil saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/6/2021).

Namun, ia memastikan tidak semua sembako yang ada di pasaran akan dikenai PPN.

Menurut dia, pajak hanya akan dikenakan pada produk-produk yang sifatnya premium.

"Kami sampaikan bahwa tidak semua sembako dikenakan PPN, akan ada pembedaan terkait sembako." ujar Neil.

"Barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako tersebut bersifat premium, sehingga dikenakan PPN," tutur dia.

Terakhir, ia menyebut pengenaan PPN ini akan dilakukan pada produk sembako yang memang biasanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat dengan kemampuan finansial yang baik, sehingga memiliki kemampuan membayar yang tinggi.

"Iya, (pengenaan PPN) akan disesuaikan dengan ability to pay-nya," pungkas Neil.

Baca juga: Tolak Pajak Sembako, Dedi Mulyadi Sebut Fungsi Negara Hilang, Pustek UGM Bilang Warga Miskin Kian Sengsara

Penjelasan dari Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri juga telah menjelaskan mengenai hal tersebut.

Melalui unggahan di Instagram @smindrawati, ia mengatakan pemerintah tak akan mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang merupakan kebutuhan masyarakat umum.

Sebaliknya, pajak akan dikenakan pada produk-produk impor yang memiliki harga jual berkali-kali lipat lebih tinggi jika dibandingkan jenis produk serupa yang dihasilkan di dalam negeri

Ia mencontohkan beras rojolele, pandanwangi, Cianjur, tidak akan dikenai PPN.

Namun, beras shirataki, basmati, dan barang lainnya yang dikonsumsi kelompok masyarakat atas, semestinya akan dikenai pajak.

Begitu juga dengan produk daging premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu, dan sebagainya.

"Seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan kebutuhan rakyat banyak. Itu asas keadilan dalam perpajajakan di mana yang lemah dibantu dan dikuatkan, dan yang kuat membantu dan berkontribusi," tulis dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi