Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Prosedur Vaksinasi bagi Masyarakat Umum dan Perantau di Jateng, Jatim, dan Jabar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi vaksinasi covid-19.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Program vaksinasi nasional masih terus berlanjut hingga April 2022 mendatang.

Bagi warga yang belum mendapatkan vaksinasi, diimbau untuk segera mendaftar di fasilitas kesehatan terdekat.

Hal ini juga berlaku bagi pekerja yang bekerja di perantauan.

Bagaimana syarat dan cara pendaftarannya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pemerintah Perbarui Aturan Vaksinasi Covid-19, Ini Penjelasan Kemenkes

Penjelasan Kemenkes

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekaligus Juru Bicara Vaksinasi RI, dr Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa jika perantau belum mendapat vaksin, maka pekerja itu bisa melakukan vaksinasi dengan syarat tertentu dan dilakukan di domisili tempat pekerja itu bekerja.

"Bisa melakukan vaksinasi, syaratnya harus ada surat keterangan domisili," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/6/2021).

Ia menambahkan, surat keterangan domisili bisa didapatkan di tempat di mana pekerja tersebut akan mendapatkan vaksin.

Diketahui, program vaksinasi saat ini yang sedang berlangsung diperuntukkan bagi mereka yang berusia di atas 18 tahun dan lansia.

Baca juga: Belajar dari Tsunami, Kota di Jepang Berhasil Vaksinasi Covid-19 Mayoritas Penduduknya

Syarat dan prosedur

Berikut syarat dan prosedur mengikuti program vaksinasi untuk 18 tahun ke atas di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

1. Jawa Tengah

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, (11/6/2021), pemerintah Jawa Tengah memberlakukan vaksinasi Covid-19 gratis untuk masyarakat umum dan petugas pelayanan publik.

Program ini terselenggara sampai Desember 2021. Vaksinasi dilayani mulai pukul 07.00 sampai 14.00 WIB.

Syarat untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 di wilayah Jawa Tengah, antara lain:

2. Jawa Timur

Dikutip dari akun Instagram Dinas Kesehatan Kota Surabaya, @sehatsurabayaku, Pemerintah Jawa Timur pun melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.

Untuk mempersiapan rencana vaksinasi untuk usia 18 tahun ke atas, Dinkes Kota Surabaya membuka pendaftaran online untuk vaksinasi Covid-19 melalui link https://bit.ly/pendaftaranvaksin18tahun.

Mereka yang belum divaksin bisa mengisi form yang telah disediakan dan memilih lokasi puskesmas yang diinginkan yang terdekat dengan tempat tinggal.

Adapun persyaratan pengisian form online vaksinasi COVID-19 yakni :

  1. Khusus bagi warga Kota Surabaya (ber KTP Surabaya) atau warga yang berdomisili di Surabaya (dengan menyertakan bukti surat keterangan domisili dari kecamatan).
  2. Membawa fotokopi KTP/KK. Data yang telah diinput nantinya akan diteruskan ke puskesmas tempat penyelenggara vaksinasi.
  3. Jadwal vaksinasi untuk masyarakat yang telah mendaftar secara online akan dihubungi oleh pihak Puskesmas masing-masing.
  4. Pengumuman pelaksanaan vaksinasi tahap 4 untuk masyarakat umum usia 18 tahun keatas akan kami umumkan melalui media sosial IG dan twitter @sehatsurabayaku.

Baca juga: Jateng Sediakan Vaksinasi Covid-19 Gratis untuk Masyarakat Umum, Simak Informasinya...

3. Jawa Barat

Dilansir dari Kompas.com, (15/6/2021), vaksinasi Covid-19 di Jawa Barat, tidak hanya diperuntukkan untuk warga ber-KTP/domisili Depok, tetapi juga untuk semua WNI.

Pelaksanaan vaksinasi pemerintah ini dilakukan di Sentra Vaksin Indonesia Bangkit RS Universitas Indonesia (UI), Depok.

Adapun sasaran vaksinasi Covid-19 yakni lansia dan pralansia (minimal 50 tahun), pendamping lansia dan pralansia, dan petugas palayanan publik.

Humas RS UI, Kinanti Putri Utami menjelaskan, petugas pelayanan publik terdiri dari:

  • Pendidik dan tenaga kependidikan
  • Pedagang pasar
  • Tokoh dan penyuluh agama
  • Pekerja transportasi publik
  • Pekerja pariwisata/hotel/restoran
  • Pekerja media massa

Diketahui, vaksin yang dipakai dalam program ini adalah vaksin Sinovac.

Bagi Anda yang tertarik, simak syarat dan ketentuan vaksinasi Covid-19 di Sentra Vaksin Indonesia Bangkit RSUI:

Ketentuan Umum

  • Peserta merupakan WNI dan membawa KTP
  • Peserta mendaftarkan diri melalui http://xlaxiata.co.id/indonesiabangkit
  • Peserta wajib menunjukkan bukti pendaftaran yang akan diverifikasi ulang oleh petugas di lokasi
  • Peserta dalam keadaan sehat, jika memiliki penyakit kronik dapat membawa surat kelayakan untuk divaksinasi dari dokter
  • Peserta menggunakan baju yang longgar di area lengan atas untuk memudahkan penyuntikan

Ketentuan khusus

  • Pendamping dan pelayanan publik minimal 18 tahun
  • Satu pendamping harus membawa minimal 1 lansia/pralansia usia 50 tahun ke atas
  • Pelayanan publik wajib menunjukkan kartu identitas/surat keterangan bekerja dari instansi terkait

(Sumber: Kompas.com/Vitorio Mantalean, Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Sandro Gatra, Sari Hardiyanto)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi