Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai karena Atta Halilintar dan Aurel, Ini Aturan dan Sanksi Memetik Bunga Edelweis

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA
Bunga Edelweis di Gunung Welirang, Jawa Timur.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Tanaman Edelweis jadi perbincangan warganet, setelah YouTuber Atta Halilintar memberi seikat bunga edelweis pada Aurel Hermanyah.

Ia mendapat kritik karena Edelweis dikenal sebagai tanaman yang dilindungi di Indonesia.

Atta mengaku tak memetik bunganya sendiri. Ia membeli bunga itu dari seorang penjual seharga Rp 40.000.

Baca juga: Atta Halilintar Buka Suara soal Bunga Edelweis untuk Aurel Hermansyah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, mengapa Edelweis termasuk dalam tanaman yang dilindungi? Bolehkah Edelweis diperjualbelikan?

Berikut penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Aturan soal Edelweis

Direktur Keanekaragaman Hayati KLHK Indra Eksploitasia mengatakan bahwa tanaman Edelweis dilindungi karena masuk dalam kawasan konservasi.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan, segala sesuatu, baik hewan maupun tumbuhan yang ada di dalam Kawasan Konservasi itu dilindungi Undang-Undang," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/6/2021).

Larangan memetik bunga dengan nama latin Anaphalis javanica ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Hayati Ekosistem.

Dilindungi Undang-undang

Ini juga diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

"Dalam peraturan menteri tersebut, disebutkan bahwa bunga Edelweis adalah bunga yang dilindungi," imbuh Indra.

Baca juga: Mengenal Bunga Edelweis, Bunga Abadi di Gunung yang Tak Boleh Dipetik

Lebih lanjut, Edelweis merupakan tanaman yang hanya hidup di datatan tinggi dan tumbuh secara lokal di daerah tertentu.

"Merupakan jenis tanaman langka, berdasarkan IUCN redlist (2008), Anaphalis spp. termasuk dalam kategori in threatened, keberadaannya dalam kondisi terancam," tutur Indra.

IUCN adalah International Union for Conservation of Nature, sebuah organisasi konservasi internasional.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Pasal 5 terdapat kriteria penetapan perlindungan jenis, adalah jumlah populasi nya kecil, terjadi penurunan populasi dan penyebaran populasi terbatas atau endemik.

Indra mengatakan, tanaman ini memenuhi kriteria untuk dilindungi.

"Atas hal ini edelweis telah memenuhi kriteria diatas, terutama daerah sebaran habitatnya yang terbatas," kata dia.

Baca juga: Laga Euro 2020 Hongaria vs Portugal Stadion Penuh Penonton, Kok Bisa?

Sanksi memetik Edelweis hingga Rp 100 juta

Dikutip dari Kompas.com (15/6/2021), larangan memetik bunga Edelweiss tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber daya Hayati Ekosistem.

Selain itu ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dalam peraturan menteri tersebut, disebutkan bahwa bunga Edelweis adalah bunga yang dilindungi. Orang yang memetik bunga Edelweis juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.

Tak hanya itu, memetik bunga Edelweis adalah tindakan yang dilarang dalam aktivitas pendakian.

Baca juga: Tidak Lulus SBMPTN 2021? Coba Seleksi Mandiri di PTN Berikut Ini

 

Pengelola pendakian gunung bahkan menerapkan sanksi tegas bagi mereka yang nekat melakukannya.

Salah satunya adalah pihak Basecamp Gunung Prau via Igirmranak yang mewajibkan pendaki mengganti 100 kali lipat jika kedapatan merusak tanaman (memetik Edelweis) selama pendakian.

Bahkan di Gunung Gede Pangrango yang merupakan kawasan konservasi, pendaki yang kedapatan memetik Edelweis bisa dipenjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Edelweis untuk tujuan komersil

Mengenai jual-beli bunga Edelweis, Indra mengatakan, jual-beli hanya diperbolehkan bagi tanaman hasil budidaya.

"Pemanfaatan bunga Edelweis untuk tujuan komersil diperkenankan bila berasal dari hasil budidaya atau pengembangbiakan yang dapat dilakukan masyarakat disekitar kawasan konservasi," jelas Indra.

Produk hukum yang mengatur jual-beli Edelweis tertuang dalam Permen LHK Nomor 3 tahun 2021, tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga: Benarkah Penyebab Lonjakan Kasus Covid-19 karena Virus Corona Delta?

Peran bagi lingkungan

Indra menjelaskan beberapa peran Edelweis bagi lingkungan disekitarnya, antara lain:

1. Menjadi sumber makanan bagi serangga serangga.

Serangga menyukai madu yang dihasilkan oleh tumbuhan Edelweis.

"Terdapat lebih dari 300 jenis serangga seperti lalat, tabuhan, kupu kupu, kutu, lebah, tirip dan lain lain. Jadi tumbuhan ini sangat bermanfaat bagi kehidupan serangga.

2. Menjaga struktur tanah didaerah pegunungan dan mencegah tanah longsor dan erosi

Dengan akarnya, Edelweis mampu membentuk mikoriza yang dapat memperluas kawasan yang dijangkau oleh akar-akarnya.

Ini dapat meningkatkan efisiensi dalam mencari zat hara.

Baca juga: Aturan Lengkap SE Menag soal Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Zona Merah

3. Menjadi tempat bersarangnya burung Tiong-batu licik (Myophonus glaucinus)

Tak hanya menjaga keanekaragaman seragga pegunungan, Edelweis juga menjadi rumah bagi burung Tiong-batu licik.

Ini adalah burung endemik yang hidup di pegunungan lembab di Indonesia. Sejenis burung pengicau dari famili Turdidae.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi