Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocoran Kebutuhan Formasi CPNS Basarnas 2021, Ini Informasinya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Ilustrasi CPNS 2021.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) telah mensosialisasikan kebutuhan formasi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Hal itu telah dikonfirmasi oleh Kabag Humas Basarnas Anjar Sulistio.

Namun, hingga saat ini belum diketahui kapan pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka.

"Itu sosialisasi formasi yang dibutuhkan Basarnas, tapi untuk kapan mulai pelaksanaannya dan tahapan seleksinya, menunggu dari BKN," kata Anjar kepada Kompas.com, Kamis (17/6/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Latar belakang pendidikan yang dibutuhkan pada CPNS Basarnas tahun ini mulai dari lulusan SMA/SMK hingga S2.

Baca juga: 9 Syarat Umum CPNS 2021, Usia Maksimal 35 Tahun hingga Mau Ditempatkan di Seluruh Indonesia

Rincian formasi CPNS Basarnas 2021

1. Dokter Ahli Pertama 2 formasi
Pendidikan: Dokter Umum + STR

2. Perawat Terampil 13 formasi
Pendidikan: DIII Keperawatan + STR

3. Widyaiswara Ahli Pertama 1 formasi
Pendidikan: S2 Teknologi Pendidikan/S2 Pengembangan Kurikulum

4. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama 1 formasi
Pendidikan: S-1 atau D-IV Ekonomi/ IlmuHukum/Teknik Perkapalan/Teknik Sipil/Teknik Eelektero/Teknik Mesin

5. Pranata Komputer Ahli Pertama 2 formasi
Pendidikan: S-1 atau D-IV Teknologi Informasi

6. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil 3 formasi
Pendidikan: D-III Ilmu Kepegawaian/Sumber Daya Manusia/Manajemen/Administrasi Perkantoran/Administrasi Pemerintahan/Kesekretariatan/Teknik Informatika/Manajemen/Informastika/Ilmu Komputer/Teknik Komputer

7. Rescue Pemula 189 formasi
Pendidikan: SMA/SMK atau sederajat + Sertifikat renang/selam/pelatihan SAR

8. Analis Barang Milik Negara 6 formasi
Pendidikan: S-1 atau D-IV Manajemen/Manajemen Logistik/Akuntansi

9. Analis Keuangan 5 formasi
Pendidikan: S-1 atau D-IV Akuntasi/Ekonomi

10. Operator Komunikasi 36 formasi
Pendidikan: D-III Tekbik Telekomunikasi/Komunikasi/Teknik Informatika/Teknik Elektro

11. Penata Laporan Keuangan 5 formasi
Pendidikan: S-1 atau D-IV Akuntasi/Manajemen

12. Pengelola Dokumen dan Informasi Hukum 1 formasi
Pendidikan: D-III Teknik Informatika

13. Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran 8 formasi
Pendidikan: S-1 atau D-IV Ekonomi/Akuntansi/Manajemen

14. Teknisi Alat Elektro dan Alat Komunikasi 4 formasi
Pendidikan: D-III Teknik Elektronika

15. Nahkoda Kapal Kelas II 7 formasi
Pendidikan: D-III Pelayaran (Nautika) + ANT III

16. Nahkoda Kapal Kelas III 1 formasi
Pendidikan: SMA/SMK Pelayaran (Nautika)/sederajat + ANT IV

17. Mualim I Kapal Kelas II 2 formasi
Pendidikan: SMA/SMK Pelayaran (Nautika)/sederajat + ANT IV

18. Mualim II Kapal Kelas II
Pendidikan: SMA/SMK atau sederajat + ANT V

19. Mualim I Kapal Kelas IV 3 formasi
Pendidikan: SMA/SMK atau sederajat + ANT-D/Able Deck

20. Masinis II Kapal Kelas II 6 formasi
Pendidikan: SMA/SMK Sederajat + ATT V

21. Masinis I Kapal Kelas II 1 formasi
Pendidikan: SLTA sederajat + ATT V

22. Masinis I Kapal Kelas IV 4 formasi
Pendidikan: SLTA sederajat + ATT V

23. Markonis 1 formasi
Pendidikan: SMA/SMK Pelayaran Nautika + BST + ORU

24. Kepala Kamar Mesin Kelas II 8 formasi
Pendidikan: D-III Pelayaran Tehnika + AT-III

25. Kelasi Kapal Kelas II 10 formasi
Pendidikan: SMA/SMK atau sederajat + ANT-D (Able/Rating Deck)

26. Juru Mudi 21 formasi
Pendidikan: SMA/SMK atau sederajat + ANT-D (Able/Rating Deck)

27. Juru Minyak 9 formasi
Pendidikan: SMA/SMK atau sederajat + ATT-D (Able/Rating Engine)

Kebutuhan CASN 2021

Berdasarkan data Kemenpan-RB hingga 13 Juni 2021, kebutuhan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini sebanyak 707.622.

Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru sejumlah 531.076, kemudian PPPK non-guru 20.960, dan CPNS sebanyak 80.961.

Adapun pengadaan PNS dan PPPK, bisa diikuti oleh instansi pusat dan daerah. Untuk pengadaan PPPK Guru dikhususkan bagi instansi daerah.

Rekrutmen CPNS terdiri dari tiga tahapan seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS yang keduanya akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN, maka akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-guru 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi