Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Bunga Edelweis Tak Boleh Dipetik, Kenapa?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya
Bunga Edelweiss di Gunung Semeru.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Kita pasti tak asing dengan bunga Edelweis, yang dikenal sebagai bunga abadi.

Tanaman Edelweis menjadi salah satu tanaman yang dilindungi di Indonesia.

Tanaman yang mempunyai nama latin Anaphalis javanica ini tidak boleh dipetik secara sembarangan.

Baca juga: Mengenal Bunga Edelweis, Bunga Abadi di Gunung yang Tak Boleh Dipetik

Apa alasannya?

Larangan memetik bunga Edelweis tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 Ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Hayati Ekosistem.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Keanekaragaman Hayari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra Eksploitasia menjelaskan, tanaman Edelweis dilindungi karena masuk dalam kawasan konservasi.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, segala sesuatu, baik hewan maupun tumbuhan yang ada di dalam kawasan konservasi itu dilindungi undang-undang,” ujar Indra.

Sementara itu, Edelweis menjadi salah satu bunga yang dilindungi tercantum pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Baca juga: Ramai karena Atta Halilintar dan Aurel, Ini Aturan dan Sanksi Memetik Bunga Edelweis

Bunga ini memenuhi kriteria untuk dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Pasal 5, yang memuat beberapa kriteria penetapan perlindungan jenis.

Kriteria-kriterianya antara lain jumlah populasi kecil, terjadi penurunan populasi, dan penyebaran populasi terbatas atau endemik.

Lebih lanjut, bunga Edelweis merupakan tanaman langka yang hanya hidup di dataran tinggi dan tumbuh secara lokal di daerah tertentu.

Menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), sebuah organisasi konservasi internasional, keberadaan bunga Edelweis dalam kondisi terancam.

Hasil budidaya

Meski demikian, ujar Indra, bunga Edelweis diperbolehkan diperjualbelikan asalkan berasal dari hasil budidaya.

“Pemanfaatan bunga Edelweis untuk tujuan komersil diperkenankan bila berasal dari budidaya atau pengembangbiakan yang dapat dilakukan masyarakat di sekitar kawasan konservasi,” papar Indra.

Pelarangan memetik bunga Edelweiss termuat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber daya Hayati Ekosistem.

Bahkan, orang yang memetik bunga ini dapat dikenai hukuman penjara atau denda.

Memetik bunga Edelwis juga tidak diperkenankan dalam aktivitas pendakian.

Sumber: Kompas.com (Rosy Dewi/Editor: Rizal Setyo Nugroho)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi