Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekrutmen CPNS 2021 Dimulai Sebelum 30 Juni, Simak Ketentuan Umum dan Khususnya

Baca di App
Lihat Foto
AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan rekrutmen CPNS dan PPPK akan dibuka pada akhir Juni 2021.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK akan digelar secara bersamaan.

"Rencananya berbarengan akhir Juni," ujarnya seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (16/6/2021).

"Mudah-mudahan sebelum itu (tanggal 30 Juni)," ucapnya menambahkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 3 Peraturan Kemenpan-RB Terkait Seleksi CASN 2021, Apa Isinya?

Lantas, apa saja ketentuan umum dan khusus dalam pelaksanaan seleksi CPNS 2021?

Ketentuan umum

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Sejumlah ketentuan umum pengadaan PNS 2021 kali ini sebagaimana ditetapkan KemenpanRB yakni:

1. WNI, usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

2. Ada sejumlah jabatan pelamar yang dapat dilamar dengan usia paling tinggi 40 tahun, yakni:

3. Pelamar tidak dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

Baca juga: Beasiswa Aperti BUMN 2021 Telah Dibuka, Ini Informasinya

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?

7. Pelamar memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Baca juga: INFOGRAFIK: Perbedaan CPNS dan PPPK

Ketentuan khusus

Terdapat sejumlah ketentuan khusus bagi pelamar CPNS. ketentuan tersebut sesuai dengan kategori yang dilamar oleh peserta, yakni:

1. Ketentuan pelamar tenaga kesehatan

Sejumlah ketentuan bagi pelamar kategori tenaga kesehatan, sejumlah ketentuannya yakni:

  • Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar
  • Surat Tanda Registrasi harus masih berlaku pada saat melamar yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi
  • Surat Tanda Registrasi diunggah pada SSCASN
  • Nantinya instansi pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian STP
  • Adapun daftar jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan oleh Menteri.

Baca juga: Besaran Insentif Tenaga Kesehatan selama Pandemi Covid-19

2. Ketentuan untuk peserta kategori cumlaude

Adapun sejumlah ketentuan untuk mereka yang akan mendaftar CPNS masuk kategori cumlaude maka ketentuannya adalah:

  • Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang Pendidikan minimal Sarjana, tidak termasuk Diploma IV
  • Calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude
  • Calon pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul
  • Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian” atau Cumlaude dari Kemendikbud.

Baca juga: Kisah di Balik Viralnya Kado Saham Wisuda Mahasiswi UI

3. Ketentuan CPNS kategori Diaspora

Sementara untuk pelamar yang akan mengisi formasi untuk kategori Diaspora maka ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • WNI yang memiliki paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sama dengan tenaga professional di bidangnya dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 tahun
  • Tidak sedang menempuh Pendidikan post doctoral yang dibiayai pemerintah pusat atau daerah
  • Membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahn hukum baik di dalam atau di luar negeri dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila
  • Usia maksimal 35 tahun
  • Pelamar dapat berusia paling tinggi 40 tahun apabila memiliki kualifikasi Pendidikan Strata 3 kecuali bagi pelamar pada jabatan Analis Kebijakan.

Baca juga: Jadwal Lengkap PPDB DKI Jakarta 2021 SD, SMP, SMA, dan SMK

4. Ketentuan untuk kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Sejumlah ketentuan untuk pelamar yang masuk kategori Putra atau Putri Papua dan Papua Barat yakni:

  • Pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan atau ibu asli Papua atau Papua Barat yang dibuktikan dengan:
  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir
  • Surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku

Baca juga: Ramai soal Lagu Yamko Rambe Yamko, Benarkah dari Papua?

5. Ketentuan Penyandang Disabilitas

Sementara untuk pelamar kategori penyandang disabilitas, ketentuannya yakni:

  • Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
  • Wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar
  • Panitia seleksi instansi wajib memastikan kesesuaian antara formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain
  • Instansi dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan atau tim penguji kesehatan
  • Instansi pusat dan daerah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas tidak diperbolehkan mencantumkan syarat:
    a. Terkait keterbatasan fisik
    b. Di luar kompetensi jabatan.

Adapun ketentuan umum dan khusus pengadaan CPNS 2021 di atas didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-guru 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi