Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Nikah Digital, Ini Cara Mendapatkannya untuk Pasangan Suami-Istri

Baca di App
Lihat Foto
doc: Kemenag
Kartu nikah digital
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Salah satu layanan baru yang diberikan Kantor Urusan Agama adalah hadirnya kartu nikah digital bagi pasangan suami istri.

Kartu nikah digital merupakan salah satu bagian dari revitalisasi Kantor Urusan Agama dalam memberikan kemudahan dan layanan berkualitas kepada masyarakat.

Seperti diinformasikan akun Instagram Bimas Islam @bimasislam, kartu nikah digital ini memiliki sejumlah manfaat, di antaranya memudahkan pasangan pengantin dalam membawa dokumen nikah.

Selain itu, dengan adanya dokumen nikah berbentuk digital ini, pasangan suami-istri tak perlu membawa buku nikah saat bepergian.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kemenag Rilis Kartu Nikah Digital Akhir Mei, Simak Deretan Manfaatnya

Bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital?

Pengantin Baru

Kepala Sub Bagian Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Sigit Kamseno mengatakan, untuk mendapatkan kartu nikah, calon pengantin bisa mengisi terlebih dahulu formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web dengan alamat situs: simkah.kemenag.go.id.

Sigit menjelaskan, setelah akad nikah selesai, maka kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui e-mail.

Kartu nikah digital ini nantinya akan dikirim setelah pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dulu.

Selanjutnya, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak oleh pengantin di mana pun.

Ia mengingatkan, meski sudah ada kartu nikah digital, pengantin tetap akan mendapatkan buku nikah.

Baca juga: Kemenag Rilis Kartu Nikah Digital Akhir Mei, Simak Deretan Manfaatnya

“Tetap mendapatkan buku nikah. Buku nikah diberikan sesaat setelah akad nikah,” ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/6/2021).

Layanan kartu nikah digital ini bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke Simkah Web.

Saat ini, dari 5.945 KUA yang ada, per 7 Juni 2021, sebanyak 5.807 KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.

Kartu nikah digital juga sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah.

Pengantin lama

Bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan  kartu nikah digital.

Caranya, dengan cara mengajukan diri ke KUA.

Datangi KUA tempat menikah untuk kemudian dimasukkan data pernikahannya pada Simkah web.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi