KOMPAS.com – Salah satu layanan baru yang diberikan Kantor Urusan Agama adalah hadirnya kartu nikah digital bagi pasangan suami istri.
Kartu nikah digital merupakan salah satu bagian dari revitalisasi Kantor Urusan Agama dalam memberikan kemudahan dan layanan berkualitas kepada masyarakat.
Seperti diinformasikan akun Instagram Bimas Islam @bimasislam, kartu nikah digital ini memiliki sejumlah manfaat, di antaranya memudahkan pasangan pengantin dalam membawa dokumen nikah.
Selain itu, dengan adanya dokumen nikah berbentuk digital ini, pasangan suami-istri tak perlu membawa buku nikah saat bepergian.
Baca juga: Kemenag Rilis Kartu Nikah Digital Akhir Mei, Simak Deretan Manfaatnya
Bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital?
Pengantin Baru
Kepala Sub Bagian Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Sigit Kamseno mengatakan, untuk mendapatkan kartu nikah, calon pengantin bisa mengisi terlebih dahulu formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web dengan alamat situs: simkah.kemenag.go.id.
Sigit menjelaskan, setelah akad nikah selesai, maka kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui e-mail.
Kartu nikah digital ini nantinya akan dikirim setelah pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dulu.
Selanjutnya, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak oleh pengantin di mana pun.
Ia mengingatkan, meski sudah ada kartu nikah digital, pengantin tetap akan mendapatkan buku nikah.
Baca juga: Kemenag Rilis Kartu Nikah Digital Akhir Mei, Simak Deretan Manfaatnya
“Tetap mendapatkan buku nikah. Buku nikah diberikan sesaat setelah akad nikah,” ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/6/2021).
Layanan kartu nikah digital ini bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke Simkah Web.
Saat ini, dari 5.945 KUA yang ada, per 7 Juni 2021, sebanyak 5.807 KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.
Kartu nikah digital juga sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah.
Pengantin lama
Bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan kartu nikah digital.
Caranya, dengan cara mengajukan diri ke KUA.
Datangi KUA tempat menikah untuk kemudian dimasukkan data pernikahannya pada Simkah web.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.