Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangkan Baik-baik, Lolos Jadi PNS Tidak Boleh Pindah Minimal 10 Tahun

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Ilustrasi CPNS
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka, meski belum diumumkan kapan waktunya.

Meski demikian, sejumlah instansi telah memberikan bocoran soal kebutuhan formasi di instansinya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui unggahan akun Twitter-nya, @BKNgoid, mengingatkan agar para calon peserta CPNS mempertimbangkan baik-baik formasi yang akan dipilih saat pendaftaran telah dibuka.

Baca juga: Bocoran Kebutuhan Formasi CPNS Basarnas 2021, Ini Informasinya

Ketika sudah lolos menjadi PNS, maka pelamar yang sudah diterima tidak boleh mengajukan pindah lokasi setidaknya hingga minimal jangka waktu 10 tahun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“#SobatBKN, Memilih instansi saat mendaftar CPNS seperti memilih jodoh . Timbang sana timbang sini perlu kalian lakukan, sebelum akhirnya menjatuhkan pilihan melamar formasi apa,” tulis BKN.

Dalam unggahan tersebut, BKN menyebutkan, agar pelamar yang mendaftar CPNS harus membuat surat pernyataan untuk tidak pindah.

Adapun surat pernyatan yang dibuat tersebut selengkapnya yakni:

Baca juga: Simak, Ini Syarat Umum dan Dokumen Pendaftaran CPNS 2021

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, hal itu berlaku untuk seluruh instansi.

“Semua instansi,” ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/6/2021).

Paryono menjelaskan, setelah 10 tahun dan PNS tersebut ingin pindah, maka kepindahan itu juga bisa dilakukan dengan catatan instansi yang bersangkutan bersedia untuk melepas.

“Syaratnya instansi asal melepas dan ada instansi yang menerima,” kata Paryono.

Jika pindah, maka PNS tersebut akan menjadi staf kembali.

Surat pernyataan itu dibuat setelah ada pengumuman akhir diterima sebagai CPNS.

Syarat CPNS

Sementara itu, dalam Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 telah diatur tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ada dua jenis penetapan kebutuhan PNS, yaitu umum dan khusus.

Adapun syarat umum CPNS, meliputi:

Baca juga: 9 Syarat Umum CPNS 2021, Usia Maksimal 35 Tahun hingga Mau Ditempatkan di Seluruh Indonesia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 6 Alur Seleksi CPNS 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi