Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direvisi, Ini Daftar Terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi cuti.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk mengganti dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal 2021.

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ujar Muhadjir, dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (18/6/2021).

Dikutip dari Kompas.com, (18/6/2021), terdapat dua libur nasional yang diganti dan satu libur cuti bersama yang ditiadakan.

Ketiganya, yakni libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad Saw yang diganti, dan cuti bersama Natal 2021 yang ditiadakan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rinciannya sebagai berikut:

Baca juga: Pemerintah Tiadakan Cuti Bersama Natal 2021 dan Ganti Dua Hari Libur Nasional

Daftar libur nasional dan cuti bersama 2021 terbaru

Berikut kalender cuti bersama dan hari libur nasional 2021 terbaru:

Cuti bersama 2021

Berdasarkan pengumuman Menko PMK per Jumat (18/6/2021), cuti bersama tahun 2021 hanya satu kali.

Cuti bersama tahun 2021 yakni:

Sebelumnya, terdapat cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021, tetapi pemerintah memutuskan untuk meniadakannya.

Baca juga: 6 Poin Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca-Libur Lebaran

Alasan peniadaan cuti dan pergeseran libur nasional

Menko PMK Muhadjir mengungkapkan, keputusan itu berdasarkan arahan Presiden Jokowi yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Adapun SKB Tiga Menteri adalah Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi