Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Terbaru Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional 2021

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi cuti.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian pemberlakuan cuti bersama dan hari libur nasional di tahun 2021.

Penyesuaian kali ini dilakukan mengingat perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (18/6/2021).

"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19,” ujar Muhadjir.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Langkah Pemerintah Cegah Pandemi Memburuk: Hapus Cuti Bersama Natal 2021 hingga Tiadakan Hak Cuti ASN

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Adapun, cuti bersama dan libur nasional yang diubah adalah sebagai berikut:

Tahun Baru Islam

Hari libur perayaan Tahun Baru Islam yang jatuh pada 10 Agustus 2021 diundur sehari menjadi 11 Agustus 2021.

Maulid Nabi Muhammad SAW

Hari libur memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW juga diundur satu hari menjadi 20 Oktober 2021. Awalnya jatuh pada 19 Oktober 2021.

Cuti bersama Natal 2021

Terakhir, penghapusan cuti bersama Natal 2021 yakni tanggal 24 Desember 2021.

Penghapusan ini untuk menghindari adanya akhir pekan panjang yang berpotensi menimbulkan pergerakan masyarakat dan berisiko meningkatkan penularan virus.

"Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19," jelas Menko PMK.

Mantan Mendikbud ini juga menegaskan, perubahan hari libur yang ditetapkan pada perayaan-perayaan keagamaan ini diambil untuk perayaan yang tidak disertai dengan ritual ibadah.

“Yang perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah juga sempat menyesuaikan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2021 dengan alasan yang sama.

Dari 7 hari cuti bersama di tahun 2021, 5 di antaranya dipangkas atau ditiadakan.

Lima hari cuti bersana itu adalah:

- Cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 12 Maret 2021
- Cuti bersama Lebaran 17, 18, dan 19 Mei 2021
- Cuti bersama Natal 27 Desember 2021

Baca juga: Libur Lebaran 2021 dan Jadwal Resmi Cuti Bersama 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi