KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang merancang aturan hukuman penjara seumur hidup dan denda ratusan miliar bagi pemburu satwa liar yang dilindungi dan perusak lingkungan.
Pembuatan aturan tegas tersebut dilakukan dengan merevisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU tentang Konservasi yang juga Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi mengatakan, di dalam yang direvisi itu, terdapat upaya perlindungan, upaya paksa ancaman pidana dan denda bagi para perusak lingkungan, termasuk pemburu satwa liar yang dilindungi.
"Kami usulkan pidana berat bagi siapapun yang melakukan kejahatan lingkungan," ujar Dedi kepada Kompas.com via sambungan telepon, Sabtu (19/6/2021).
Baca juga: Orangutan yang Masuk Perkampungan di Kaltim Ditangkap Setelah 3 Hari Dicari di Hutan
Dedi mengatakan, UU No 5/1990 sekarang ini memiliki kelemahan, yakni hukuman bagi pelanggar terlalu ringan. Misalnya, pidana denda hanya Rp 100 juta, tidak sebanding dengan harga orangutan yang dibunuh.
"Jadi teman-teman Komisi IV sudah sepakat memberi denda tinggi, bisa jadi puluhan miliar. Perusak lingkungan dan pemburu satwa liar harus dimiskinkan," tegas politisi Golkar ini.
Sementara, hukuman pidananya, Dedi mengatakan, pihaknya akan mengusulkan ancaman hukuman seumur hidup.
"Saya usulkan pidana seumur hidup, dan denda ratusan miliar rupiah bagi perusak lingkungan dan pemburu satwa liar," tegasnya.
Baca juga: Viral, Video Orangutan Jalan-jalan Masuk Permukiman Warga di Kalimantan, BKSDA: Habitatnya Rusak
Dedi mengatakan, perusak lingkungan dan pemburu satwa liar yang dilindungi sudah mematikan siklus kehidupan, sehingga layak mendapat pidana seumur hidup.
"Begini, orang jahat mencuri anak orangutan, caranya kan membunuh induknya. Dia sudah mematikan siklus kehidupan dan layak penjara seumur hidup," kata mantan bupati Purwakarta itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.