Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Adelin Lis dan Daftar Panjang Buronan Kasus Korupsi yang Kabur ke Singapura

Baca di App
Lihat Foto
Medan TribunNews
Adelin Lis masuk dalam daftar 50 buronan yang dicari Kejaksaan.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis baru-baru ini ditangkap otoritas Singapura.

Mengutip Kompas TV, Jumat (18/6/2021) Adelin ditangkap di Singapura lantaran memalsukan paspor, dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Di persidangan, Adelin mengaku bersalah.

Pada 9 Juni 2021, pengadilan Singapura menjatuhi Adelin hukuman denda 14.000 SGD dan deportasi dari Singapura.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Lika-liku Perjalanan Kasus Djoko Tjandra, Si Joker Buronan Kelas Kakap

Saat ini, Kejaksaan Agung bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, tengah bersiap untuk memulangkan buronan kelas kakap itu ke Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Nezer Simanjuntak mengatakan, Jaksa Agung memerintahkan agar Adelin diterbangkan langsung ke Jakarta, bukan ke Medan.

"Jaksa Agung memerintahkan Adelin Lin diterbangkan ke Jakarta, bukan ke Medan dan langsung dieksekusi," kata Leo, dikutip dari Kompas.id, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Djoko Tjandra, Maria Pauline Lumowa, dan Tertangkapnya Buronan Kelas Kakap...

Kasus Adelin Lis

Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda lebih Rp 119 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008.

Sebelumnya, pada Maret 2006, Adelin dinyatakan buron oleh Polda Sumut.

Pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia itu diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal.

Baca juga: Daftar 23 Buronan Korupsi yang Pernah Melarikan Diri ke Singapura

Adelin tertangkap di Beijing, China, akhir 2006, saat akan memperpanjang paspor di KBRI Beijing.

Namun, seperti diberitakan Harian Kompas, 7 November 2007, Pengadilan Negeri Medan akhirnya membebaskan Adelin.

Sejak itu, Adelin tidak diketahui lagi keberadaannya, hingga akhirnya ditangkap otoritas Singapura pada 4 Maret 2021 karena kasus pemalsuan paspor.

Baca juga: Selain Harun Masiku, Berikut Sejumlah Buronan Korupsi yang Kabur ke Luar Negeri

Koruptor kabur ke Singapura

Tertangkapnya Adelin Lis memperpanjang daftar buronan kasus korupsi yang menjadikan Singapura sebagai tujuan pelarian.

Sederet nama diketahui menjadikan negara yang berbatasan dengan Batam itu sebagai tempat aman untuk lolos dari jeratan hukum Indonesia.

Di antaranya adalah Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Baca juga: Harun Masiku, Djoko Tjandra, hingga Sidang Etik Ketua KPK

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Masiku telah meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020 lalu dan menuju ke Singapura.

Terbaru, dalam tayangan Catatan Najwa berjudul: Kesaksian Eksklusif Penyidik KPK soal Posisi Harun Masiku: Di Balik Layar Mata Najwa, Kepala Satgas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid mengatakan, Masiku kini sudah kembali dan berada di Indonesia.

"Ada (di Indonesia), sinyal itu ada," kata Harun menjawab pertanyaan Najwa Shihab.

Baca juga: Termasuk Harun Masiku, Mengapa Singapura Jadi Tujuan Favorit Buronan Indonesia?

Lantas, siapa saja koruptor yang kabur ke Singapura? Berikut daftarnya:

1. Sjamsul Nursalim

Sjamsul Nursalim merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Berdasarkan audit BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,58 triliun akibat kasus tersebut.

Meski KPK sudah memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada September 2019, Sjamsul masih berkeliaran bebas di Singapura hingga saat ini.

Terbaru, pada 1 April 2021, KPK justru menghentikan penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim.

Baca juga: Profil Djoko Tjandra, Si Joker Buronan Kasus Bank Bali

2. Bambang Sutrisno

Bambang Sutrisno merupakan mantan komisaris Bank Surya.

Ia telah divonis seumur hidup oleh PN Jakarta Pusat terkait kasus penyelewengan dana BLBI pada 2003. Akibat tindakannya itu, negara mengalami kerugian sedikitnya Rp 1,5 triliun.

Hingga saat ini, Bambang Sutrisno masih berkeliaran bebas.

3. Djoko S Tjandra

Djoko S Tjandra merupakan mantan Dirut PT Era Giat Prima.

Ia divonis 2 tahun penjara oleh MA setelah terbukti melakukan korupsi dalam pengalihan hak tagih piutang atau cessie Bank Bali. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 546 miliar.

Djoko Tjandra akhirnya ditangkap oleh tim Bareskrim Polri di Malaysia dalam operasi penangkapan yang sudah dirancang sejak 20 Juli 2020.

Dia kemudian dijemput aparat kepolisian di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada 30 Juli 2020 malam.

Baca juga: Deretan Tersangka dalam Kasus Pelarian Djoko Tjandra...

4. Anton Tantular

Anton Tantular merupakan pemegang saham PT Anta Boga Delta Skuritas Indonesia.

Bersama dengan Hartawan dan Hendro, ia melakukan penggelapan dana Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 3,11 triliun.

Meski dikabarkan lari ke Singapura, ia masih berkeliaran bebas hingga saat ini.

5. Nunun Nurbaeti

Nunun Nurbaeti merupakan istri mantan Wakil Kapolri Komjen (Purn) Adang Darajatun.

Ia terbukti melakukan suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Debuti Gubernur Senior Indonesia 2004.

Setelah divonis 2 tahun pada 2012 oleh Pengadilan Tipikor dan sempat buron, Nunun telah menghirup udara bebas pada 2014.

Baca juga: Perjalanan Kasus Jaksa Pinangki, dari Foto Bersama Djoko Tjandra hingga Menjadi Tersangka

Singapura "surga" bagi koruptor

Selain lima nama tersebut, Kompas.com pada 16 Januari 2020 telah membuat daftar buronan korupsi yang kabur ke Singapura.

Sedikitnya ada 23 nama dalam daftar tersebut, termasuk lima nama yang telah disebutkan.

Lantas, mengapa Singapura seolah menjadi "surga" yang aman bagi koruptor?

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengakui, KPK kesulitan mencari tersangka kasus korupsi yang berada di Singapura.

Baca juga: Saat Universal Studio Singapura Gunakan Pemindai Wajah untuk Pengunjungnya...

Apalagi jika buronan yang diburu sudah mendapatkan status permanent residence atau status sebagai penduduk tetap sebuah negara.

Hal itu disampaikan Karyoto, di Gedung KPK, Jakarta, 6 April 2021. 

Dalam pernyataannya, Karyoto juga menyebut salah satu kesulitan tersebut diakibatkan oleh tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

“Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surganya para koruptor yang paling dekat adalah Singapura,” ujar Karyoto, dikutip dari Antara.

Baca juga: Klaster Aktif Covid-19 dan Alasan Singapura Kembali Berlakukan Lockdown...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kenapa Singapura Jadi Tujuan Favorit Buronan Indonesia?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi