Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Kartu Prakerja Gelombang 18 Telah Dibuka dan Ditutup Senin Besok, Benarkah?

Baca di App
Lihat Foto
FACEBOOK
Tangkapan layar unggahan yang menyebut Kartu Prakerja gelombang 18 telah dibuka dan akan ditutup Senin (21/6/2021).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Di media sosial ramai kabar yang menyebutkan, program Kartu Prakerja gelombang 18 telah dibuka dan akan ditutup Senin (21/6/2021).

Informasi itu dibagikan melalui unggahan dari salah seorang warganet di grup media sosial Facebook Diskusi Kartu Prakerja.

"CEK DASBOARD PRAKERJA GELOMBANG 18 SUDAH RESMI DI BUKA JUMAT DAN DI TUTUP SENIN ,.. BURUAN," tulis pemilik akun Aditya Albe, Jumat (18/6/2021).

Respons warganet

Sejak diunggah pertama kali, unggahan itu telah ramai direspons warganet lainnya. Hingga Sabtu (19/6/2021) siang, unggahan tersebut telah disukai 64 kali dan dikomentari 87 kali.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayoritas warganet yang mengomentari unggahan tersebut tidak percaya begitu saja lantaran belum ada informasi resmi dari pihak Prakerja.

"Sukurin banyak yg ngehujat..., ati2 aja hidup bakal sengsara dgn hanya menebar kebohongan dan kebencian," tulis seorang warganet.

"Sejak kapan pendaftaran gelombang nggak ada tanggal nya wkwkwk bodo," tulis komentar dari akun lainnya.

Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?

Lantas, bagaimana penjelasan dari pihak Prakerja?

Penjelasan manajemen Kartu Prakerja

Saat dikonfirmasi, Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu membantah informasi yang beredar tersebut.

Louisa menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.

"Sangat tidak benar," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/6/2021).

Pihaknya juga meminta masyarakat dapat memantau informasi secara resmi melalui sejumlah akun media sosial Prakerja.

Baik itu Facebook maupun Instagram Kartu Prakerja.

"Media informasi resmi Kartu Prakerja hanya IG dan FB @prakerja.go.id," papar Louisa.

Dia juga meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada jika menerima informasi bukan dari saluran resmi Prakerja.

"Masyarakat harap jangan tertipu, selalu mencari informasi dari saluran resmi," tandasnya.

Baca juga: Trending Kartu Prakerja, Warganet Ramai Keluhkan Tidak Pernah Lolos

Syarat daftar Prakerja

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk:

  • Pencari kerja
  • Pekerja atau buruh yang terkena PHK
  • Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
  • Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.
  • Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
  • Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020.
  • Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

Baca juga: Lolos Prakerja Gelombang 17, Lakukan 6 Hal Ini agar Insentif Bisa Cair

Meski demikian, prioritas tetap diberikan bagi pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Namun, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu:

  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur sipil negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala desa dan perangkat desa
  • Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca juga: Mau Dapat Insentif Rp 50.000? Ikuti Survei Kartu Prakerja, Ini Caranya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi