Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Diubah, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Terbaru 2021

Baca di App
Lihat Foto
HUMAS Bandara Internasional Lombok
suasana lokasi cekin penumpang Bandara Internasional Lombok
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengubah hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

Langkah ini diklaim sebagai upaya menekan laju mobiltas masyarakat, mengingat angka kasus Covid-19 yang semakin merangkak naik.

Perubahan dan pemangkasan cuti bersama tersebut diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642/2020, Nomor 4/2020, Nomor 4/2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan tersebut telah ditandatangani pada 18 Juni 2021.

"Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (18/6/2021).

Melansir informasi resmi, perubahan libur nasional berlaku untuk Tahun Baru Islam 1443 Hijirah dan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sedangkan, penghapusan cuti bersama berlaku saat Hari Raya Natal.

Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?

Perubahan dan pemangkasan

Hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada 10 Agustus diubah menjadi 11 Agustus.

Lebih lanjut, libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 19 Oktober diubah menjadi 20 Oktober.

Sementara itu, pencabutan cuti bersama berlaku saat Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.

Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020

Dengan diubahnya libur nasional dan dicabutnya cuti bersama, berikut daftar terbaru libur nasional dan cuti bersama:

Libur nasional

  • 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
  • 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii
  • 11 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  • 14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
  • 2 April: Wafat Isa Al Masih
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 13 Mei Kenaikan Isa Al Masih
  • 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
  • 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama

12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

Baca juga: Aturan Baru PNS, Mulai dari soal Cuti hingga Pemberhentian

Aturan cuti PNS

Dalam kondisi pandemi, hak cuti aparatur sipil negara (ASN) yang berdekatan dengan libur nasional untuk sementara juga ditiadakan.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta agar ASN tidak memanfaatkan untuk mengambil cuti pada hari kerja yang terjepit di antara hari libur.

“ASN sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan, tapi kami putuskan demi kemaslahatan dalam konteks pandemi, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan. Ditiadakan dimaksudkan untuk cuti yang berdekatan dengan hari libur maupun cuti bersama,” kata Tjahjo sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenpan, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: PNS Korban Banjir Bisa Ajukan Cuti, Bagaimana Mekanismenya?

ASN dapat mengajukan cuti namun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi tetap selektif dalam memberikan izin.

"Cari cuti hari lain, semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat dan menjaga masyarakat dari pandemi Covid-19," lanut dia.

Lebih lanjut, hingga kini tidak ada penerapan lockdown atau karantina wilayah untuk instansi pemerintah agar pelayanan publik bagi masyarakat terus berjalan.

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juni, Ini Penerima dan Besarannya

Kebijakan yang berlaku saat ini adalah Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 67/2020.

Sistem kerja pemerintah daerah menyesuaikan data zonasi risiko dan ketentuan Satuan Tugas Covid-19 di wilayahnya.

Sementara kementerian dapat menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH) dan kantor (WFO) dengan persentase 50:50 atau 75:25 sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut.

Baca juga: Efektivitas Vaksin Covid-19 terhadap Varian Alpha hingga Delta

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Baru PNS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi