KOMPAS.com - Besaran iuran BPJS Kesehatan secara rutin diperbarui oleh Pemerintah. Terakhir kali, iuran BPJS mengalami perubahan di awal tahun.
Seperti diketahui, besaran iuran BPJS kesehatan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut, ketentuan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan.
Baca juga: 3 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak
Namun perlu diketahui bawah tarif itu terdiri dari dua komponen, yakni iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta dan subsidi dari pemerintah.
Sebelum Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mulai berlaku, peserta mandiri kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 25.500 setiap bulan karena mereka menerima subsidi senilai Rp 16.500.
Dengan subsidi itu, total iuran BPJS Kesehatan per peserta tetap sebesar Rp 42.000. Namun, mulai 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000 per orang per bulannya.
Sehingga peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 per bulan. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Baca juga: Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2021
Berikut rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan terbaru:
Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
- Kelas I: Rp 150.000
- Kelas II: Rp 100.000
- Kelas III: Rp 35.000.
Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:
- Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya
- Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan
- Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta.
Penerima Bantuan Iuran (PBI):
Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000.
Cara Cek tagihan BPJS Kesehatan
Untuk melakukan pengecekkan tagihan BPJS kini sudah bisa dilakukan secara online atau daring.
Cek bayar BPJS Kesehatan daring menjadi bagian dari layanan yang disediakan lembaga jaminan sosial milik pemerintah tersebut.
Dengan cek tagihan BPJS Kesehatan secara online, masyarakat bisa mengetahui besaran premi yang harus dibayarkannya setiap bulan.
Baca juga: Panduan Turun Kelas BPJS Kesehatan via Mobile JKN
Berikut ini 3 cara melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan:
1. Cek tagihan BPJS Kesehatan via aplikasi
Peserta bisa melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan online dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN. Aplikasi mobile JKN merupakan aplikasi yang dibuat BPJS Kesehatan untuk memudahkan pelayanan bagi para peserta Jaminan Kesehatan Sosial (JKN)-KIS.
Aplikasi ini berisi pelayanan yang cukup lengkap. Mulai dari informasi seputar pelayanan JKN, lalu fitur untuk mengubah data peserta dan mengecek iuran setiap bulannya. Untuk pengecekan di aplikasi Mobile JKN, pilih menu premi.
Sistem lalu akan menampilkan jumlah tagihan premi. Informasi premi tersebut hanya untuk peserta non-penerima upah.
2. Cek tagihan BPJS Kesehatan via SMS
Selain cek tagihan BPJS Kesehatan melalui aplikasi, pengecekkan tagihan BPJS juga bisa dilakukan via SMS. Cara ini bisa dilakukan ketika jaringan internet Anda mengalami gangguan atau belum memiliki jaringan internet..
Caranya cukup mudah yakni Anda hanya perlu ketikan NIK (spasi) NIK, lalu kirim ke layanan SMS center 08777 5500 400.
Cara lainnya, ketik NOKA (spasi) nomor kartu BPJS Kesehatan, lalu kirim ke 08777 5500 400. Sistem nantinya akan mengirimkan informasi tagihan ke ponsel.
Baca juga: Call Center BPJS Kesehatan Terbaru, Bisa Diakses 24 Jam
3. Cek tagihan BPJS Kesehatan via website
Terakhir adalah cek tagihan BPJS Kesehatan melalui laman atau website resmi BPJS Kesehatan.Caranya, buka laman https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/ lalu isi data diri seperti nomor kartu.
Sistem lalu akan menampilkan informasi pembayaran, termasuk denda jika ada keterlambatan pembayaran. Kendati demikian, cek bayar BPJS Kesehatan via website seringkali mengalami gangguan.
(Penulis: Muhammad Idris | Editor: Muhammad Idris)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.