Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siaran TV Analog Dialihkan Digital, Pemilik TV Tabung Perhatikan 6 Hal Ini

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi tv analog dan tv digital
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menghentikan siaran televisi analog yang akan dilakukan secara bertahap.

Adapun tahap pertama rencananya Kominfo akan mematikan siaran televisi analog di sejumlah wilayah seperti di Aceh, Riau, Banten, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara paling lambat 17 Agustus 2021 tahun ini.

Proses penghentian siaran TV Analog di Indonesia ditargetkan akan resmi berakhir pada 2 November 2022 mendatang.

Bagi Anda yang masih memakai TV analog biasa model tabung, Anda tetap dapat menyaksikan siaran digital dengan memperhatikan 6 hal ini:

Baca juga: Cara Ubah TV Analog Lama Jadi TV Digital, Berikut Harga STB

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Bisa melihat siaran TV digital, asal…

Bagi Anda yang saat ini masih menggunakan TV Tabung atau televisi yang hanya bisa menerima siaran TV Analog, maka Anda masih dapat menyaksikan siaran televisi digital.

Anda hanya perlu menggunakan alat tambahan yang disebut dengan set top box (STB) DVBT2.

“TV digital tetap bisa ditayangkan di TV analog produksi lama seperti TV tabung. Hanya saja, memerlukan dekoder untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog yang ditampilkan di TV analog,” terang Direktur Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Geryantika Kurnia saat dihubungi Kompas.com pada Senin (7/12/2020).

2. Harga STB

Berdasarkan pantauan Kompas.com di sejumlah marketplace online, Harga STB berkisar antara Rp 200.000.

Gery menyampaikan terkait dengan subsidi STB bagi penduduk miskin, sesuai dengan PP 46 tentang postelsiar dan PM 6 tentang penyelenggaraan penyiaran sumber STB untuk keluarga miskin berasal dari komitmen penyelenggaraan MUX dan sisanya dari pemerintah atau sumber lain.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat penyelenggaraan MUX akan memberikan subsidi STB ke masyarakat,” ujar Gery saat kembali dihubungi Sabtu (19/6/2021).

Baca juga: Begini Cara Cek Jangkauan Sinyal TV Digital di Lokasi Rumah

3. Perlu antena biasa /UHF

Untuk memakai STB pengguna juga masih memerlukan antena.

Namun antena yang diperlukan sama dengan antena rumah biasa / UHF.

"Antena yang digunakan sekarang tidak perlu rubah," ujar dia.

4. Cara pasang STB

Guna memasang perangkat STB nantinya bisa dilakukan dengan sangat mudah.

Adapun caranya pasangkan kabel RCA ke Set Top Box yang sudah disambungkan ke TV sesuai dengan warnanya.

Untuk televisi yang memiliki kabel HDMI bisa juga menggunakan kabel tersebut sebagai pengganti kabel RCA.

Selanjutnya pasang kabel antena ke STB.

Kemudian pilih menu pada tombol remote dan masuk ke pencarian dan pilih mode DVB-T2 pada mode pencarian.

Klik pencarian otomatis lalu tekan oke.

Selanjutnya tunggu proses pencarian hingga 100 persen, selanjutnya maka Tv bisa menerima siaran TV digital.

Baca juga: Untuk Menikmati Siaran TV Digital, Berapa Harga STB dan Bagaimana Penggunaannya?

5. Pengguna TV parabola dan kabel, bagaimana?

Adapun bagi pengguna TV parabola dan kabel, nanti migrasi TV analog maupun TV digital tak akan memberikan banyak pengaruh.

“Untuk rumah tangga yang menggunakan TV parabola dari satelit atau TV kabel tidak akan terpengaruh perubahan ini,” ujar Gery.

6. Keunggulan TV digital

Berikut sejumlah keunggulan TV digital:

  • Tidak perlu berlangganan
  • Penerimaannya lewat antenna UHF seperti TV analog
  • Kualitas gambar dan suara superior
  • Tidak berbintik atau kabur pada sinyal lemah

 Baca juga: Tak Perlu Beli TV Baru, Ini Cara Cari Channel TV Digital Pakai STB

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi