Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap Besaran Gaji Pensiun PNS 2021

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MASRIADI
Ilustrasi PNS.
|
Editor: Maulana Ramadhan

KOMPAS.com - Pemerintah kembali membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2021 ini. Di hampir setiap penerimaan CPNS, total pelamar yang mendaftar seleksi CPNS bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan orang.Tidak heran persaingan untuk bisa lolos seleksi CPNS terbilang sangat berat.

Mengapa menjadi PNS begitu diminati? Salah satu alasannya ialah adanya kepastian atau jaminan di hari tua.

Seorang PNS memang tetap akan mendapat penghasilan atau gaji meski sudah memasuki usia pensiun. Lalu berapa besaran gaji pensiun PNS?

Baca juga: Berapa Gaji PNS 2021 Terbaru?

Berapa gaji pensiun PNS?

Setiap bulan, pensiunan PNS mendapatkan gaji berupa pensiun pokok. Selain PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri. Besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. S

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain mendapatkan uang pensiun PNS pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.

Gaji pensiunan PNS tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Berikut daftar gaji pensiunan PNS saat ini:

Gaji pokok pensiun PNS

Baca juga: Simak Batas Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri

Gaji pokok Janda atau Duda pensiun PNS

Selain pensiunan untuk PNS, janda atau duda PNS yang dipensiun juga mendapat penghasilan atau gaji pokok. Berikut adalah besarannya:

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun adalah sebagai berikut:

Uang pensiun PNS akan dibayarkan sekaligus?

Saat ini pemerintah membayarkan uang pensiun PNS menggunakan skema pay as you go. Skema ini berasal dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji ditambah dengan dana dari APBN. Iuran tersebut kemudian dihimpun oleh PT Taspen.

Namun ada wacana untuk mengganti skema dana pensiun PNS dari pay as you go menjadi fully funded atau sistem pembayaran pensiun menyeluruh yang berasal dari iuran pemerintah dan pegawai itu sendiri. Dengan skema ini uang pensiun PNS yang diperoleh bisa menjadi lebih besar.

Baca juga: BPK: Program Pensiun PNS, TNI dan Polri Belum Transparan dan Akuntabel

Hal itu karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar ketimbang gaji pokok.

Selain diambil dari THP pembayaran juga akan dilakukan secara patungan antara PNS pemerintah sebagai pemberi kerja.

Meski begitu skema ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diketahui kapan akan dilaksanakan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi