Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Isi Bensin Cuma Rp 1.000, Memang Boleh? Ini Kata Pertamina

Baca di App
Lihat Foto
FACEBOOK
Tangkapan layar video yang menampilkan pengendara sepeda motor membeli bahan bakar minyak (BBM) seharga Rp 1.000.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Di media sosial, beredar video viral yang merekam saat pengendara sepeda motor membeli bahan bakar minyak (BBM) seharga Rp 1.000.

Video itu dibagikan oleh akun Frizkia Fabila di grup Facebook Video Kecelakaan Lalu Lintas dan Kriminal Indonesia pada 17 Juni 2021.

"Isi bensin di SPBU, tapi cuma 1000 rupiah aja ...," tulis pemilik akun tanpa menyebut kapan dan di mana lokasi video itu.

Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, pengendara sepeda motor menyebutkan bahwa ia ingin mengisi BBM Rp 1.000 saja.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah itu, pengendara sepeda motor memberikan uang Rp 1.000 dalam bentuk pecahan koin kepada petugas SPBU Pertamina.

Begitu uang diterima, petugas SPBU itu pun langsung mengisikan bensin ke tangki sepeda motor yang berwarna hijau tersebut.

Baca juga: Viral, Video Pengemudi Truk Tak Berikan Jalan ke Rombongan Alutsista TNI, Sopir: Aku Nggak Bakal Minggir!

Baca juga: Viral, Unggahan Suami yang Bingung Saat Istri Ngidam Ingin Naik KA Tangki Pertamina

Apakah boleh mengisi BBM hanya Rp 1.000?  

Penjelasan Pertamina

Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Comercial and Trading, Putut Andriatno, menyatakan, membeli bensin RP 1.000 bisa saja dilakukan.

Mesin pengisian BBM yang ada di SPBU dapat diatur menyesuaikan permintaan dari pelanggan.

"Setting dispenser bisa set nilai rupiah dan volume, selama memungkinkan, bisa dilayani," kata Putut saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/6/2021) pagi.

Putut mengatakan, dalam pembelian BBM jenis bahan bakar khusus (BBK), tidak ada aturan mengenai minimum dan maksimal transaksi.

Ketentuan itu berlaku baik untuk volume maupun nilai rupiah yang dibayarkan.

"Kami tidak mengatur minimal dan maksimal untuk volume dan Rupiah dalam pembelian BBM jenis BBK," ujar Putut.

Baca juga: Viral Pengemudi Truk Dilarang Isi Solar oleh Satpam SPBU, Ini Penjelasan Pertamina


BBM jenis BBK

Yang termasuk BBK di antarnya adalah Pertalite, Pertamax, Turbo, dexlite, dan pertamina dex.

Sementara, untuk BBM PSO (premium dan solar), diatur oleh peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Putut juga mengimbau kepada konsumen untuk mematuhi rambu-rambu keselamatan yang telah ada di SPBU.

Ia juga meminta masyarakat untuk menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan.

"Jika ada keluhan terkait pelayanan SPBU maupun hal lain yang ada hubungannya dengan pertamina silakan hubungi contact centre 135," kata dia.

Baca juga: Viral di Media Sosial, Apakah Truk Tangki Pertamina Hanya Bawa 1 Jenis BBM?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi