Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Resmi soal Kartu Prakerja Gelombang 18 yang Diisukan Ditutup Senin

Baca di App
Lihat Foto
FACEBOOK
Tangkapan layar unggahan yang menyebut Kartu Prakerja gelombang 18 telah dibuka dan akan ditutup Senin (21/6/2021).

KOMPAS.com - Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menjelaskan soal isu bahwa Kartu Prakerja Gelombang 18 telah dibuka dan ditutup Senin (21/6/2021).

Louisa menyebutkan bahwa isu itu tidak benar.

"Sangat tidak benar," kata Louisa dikutip Kompas.com, Sabtu (19/6/2021).

Louisa mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada isu-isu yang beredar soal Kartu Prakerja.

Baca juga: Ramai soal Kartu Prakerja Gelombang 18 Telah Dibuka dan Ditutup Senin Besok, Benarkah?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk mendapatkan informasi soal program itu, ia meminta masyarakat memantaunya melalui akun resmi Kartu Prakerja, baik di Facebook maupun Instagram.

"Media informasi resmi Kartu Prakjera hanya IG dan FB @prakerja.go.id," kata Louisa.

Awal isu penutupan Kartu Prakerja

Sebelumnya, isu tentang penutupan Kartu Prakerja gelombang 18 viral di media sosial.

Keriuhan terjadi setelah pemilik akun Aidtya Albe mengunggah informasi bahwa Kartu Prakjera gelombang 18 ditutup pada Senin. Berikut isi unggahannya:

"CEK DASBOARD PRAKERJA GELOMBANG 18 SUDAH RESMI DI BUKA JUMAT DAN DI TUTUP SENIN,.. BURUAN," tulisnya.

Unggahan itu direspons warganet. Sebagian tidak mempercayai informasi tersebut.

Syarat daftar Prakerja

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:

- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)

- Berusia minimal 18 tahun

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk:

- Pencari kerja Pekerja atau buruh yang terkena PHK

- Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

- Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.

Baca juga: Pemerintah Sebut 8,3 Juta Orang Sudah Terima Manfaat Kartu Prakerja

 

- Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.

- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020.

- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya

(Penulis: Dandy Bayu Bramasta | Editor: Rizal Setyo Nugroho)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Farid Assifa
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi