Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Corona Melonjak, Perusahaan Diminta Utamakan Keselamatan Pekerja

Baca di App
Lihat Foto
Istimewa
Karyawan pabrik di Cianjur, Jawa Barat diwajibkan mengenakan masker sebagai langkah pencegahan Covid-19 di kawasan industri
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan untuk mengutamakan keselamatan pekerja di tengah pandemi Covid-19.

"Kita utamakan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengutip siaran pers, Rabu (16/6/2012).

Imbauan ini disampaikan mengingat lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

"Terkait adanya lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di beberapa daerah, kita mengingatkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya," imbuh Ida.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

Protokol perusahaan

Mengenai protokol pencegahan Covid-19, sebelumnya Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020.

Selama pandemi Covid-19 perusahaan wajib memenuhi aturan berikut:

Dengan menerapkan hal di atas, maka perusahaan berperan dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

"Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal," kata dia.

Baca juga: Cara Mengecek Ketersediaan Tempat Tidur Rumah Sakit Pasien Covid-19

Jaminan terdampak Covid-19

Ida mengatakan, Kemnaker juga akan menyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus Covid-19 akibat kerja.

Pembinaan, pengawasan ketenagakerjaan, dan kolaborasi dengan stakeholder juga ditingkatkan.

“Kami juga melakukan sosialisai dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3, serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja, dan masyarakat luas,” tutur Ida.

K3 adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam hal ini, pembinaan dan pengawasan K3 terhadap perusahaan ada di bawah pantauan gubernur atau pemerintah provinsi.

Baca juga: [HOAKS] Prakerja Gelombang 18 Sudah Dibuka Jumat dan Ditutup Senin

Protokol kesehatan di kantor

Adapun protokol kesehatan di tempat kerja perkantoran dan industri telah diatur dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Protokol kesehatan di tempat kerja perkantoran dan industri, meliputi:

Baca juga: 6 Fitur Baru Android: Peringatan Dini Gempa Bumi hingga Emoji

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi