Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penebalan PPKM Mikro: Gelar Hajatan Tidak Ada Hidangan Makan di Tempat

Baca di App
Lihat Foto
DOKUMEN POLRES KUDUS
Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Kudus, Jawa Tengah membubarkan tiga hajatan pernikahan yang digelar di wilayah Kecamatan Jekulo, Sabtu (29/5/2021) malam.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan untuk melakukan penebalan dan penguatan terkait pelaksanaan PPKM Mikro.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Salah satu aturannya adalah kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas. Selain itu juga disebutkan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Baca juga: PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli: Restoran Dine-In 25 Persen, Tutup Jam 20.00

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 22 Juni-5 Juli 2021

Pembelakuan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro berlaku mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021 nanti.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 [Juni] sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujar Airlangga.

Adapun terkait dengan aturan penebalan PPKM Mikro ini, terdapat sejumlah pengaturan yang berbeda dengan PPKM yang sebelumnya.

Di antaranya, dalam aturan baru ini, diatur mengenai acara hajatan, di mana ditetapkan tamu yang hadir hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas ruang.

Selain itu, tidak diperbolehkan adanya makan di tempat.

Berikut ini secara lengkap aturan PPKM Mikro sebagaimana disampaikan dalam laman Setkab:

1. Kegiatan perkantoran/tempat kerja

Untuk kegiatan perkantoran baik baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan:

Baca juga: Simak, Aturan Lengkap Pengetatan PPKM Mikro yang Berlaku Mulai Besok!

 

2. Kegiatan belajar mengajar

  • Zona merah: dilakukan secara daring
  • Zona lain: sesuai pengaturan dari Kemendikbudristek dengan penerapan protocol kesehatan yang lebih ketat

3. Kegiatan sektor esensial

Untuk kegiatan sektor esensial bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

Baca juga: Epidemiolog Nilai Pengetatan PPKM Mikro Tidak Mempan Antisipasi Meningkatnya Covid-19

4. Kegiatan restoran

Adapun kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:

  • Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas
  • Pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00
  • Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan
  • Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Mal dan Pasar

  • Untuk kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan diberlakukan aturan:
  • Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan
  • Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: PPKM Mikro Berlaku Selasa, 75 Persen Karyawan di Zona Merah Wajib WFH

 

7. Kegiatan ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

  • Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
  • Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Pengendara yang Abai Dikenakan Sanksi Rp 250.000

8. Kegiatan di area publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

  • Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
  • Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan seni, sosial, dan budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:

  • Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;
  • Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat: dan
  • Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

10. Rapat, seminar, pertemuan luring

  • Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
  • Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca juga: Ramai soal Uang Rp 1,5 Juta Tiba-tiba Masuk Rekening dari Pinjol, Ini Kata OJK

11. Transportasi umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi